Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Otak Pengoplos LPG Subsidi di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
November 7, 2023 4:37 pm
in Hukum & Kriminal
Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktek LPG oplosan di Kota Malang.

Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktek LPG oplosan di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang pria berinisial HS (35), warga Klojen, Kota Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Dia diciduk polisi lantaran mengoplos LPG subsidi 3 Kg ke tabung LPG non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap paksa di sebuah ruko Jalan Kalpataru No 94, Kota Malang pada Senin (6/11/2023).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Di situ, kami mendapati praktik pengoplosan atau pemindahan LPG tabung subsidi 3 Kg ke tabung non subsidi 12 kg maupun 5,5 Kg,” ungkapnya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Polresta Malang Kota Peringatkan Distributor Tak Timbun LPG Subsidi 3 Kg

Di lokasi itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 181 tabung LPG subsidi 3 Kg, 33 tabung LPG non subsidi 5,5 Kg dan 42 tabung LPG 12 Kg.

Selain itu, juga ada 73 tutup tabung LPG 3 Kg berwarna oranye, 82 tutup tabung LPG 3 Kg warna merah, 28 tutup segel warna kuning, 1 timbangan digital, 1 heat gun dan 1 set alat pemindah gas.

Menurutnya, HS merupakan otak pengoplosan LPG subsidi itu. Pelaku menjadi pengatur suplai stok LPG subsidi 3 Kg sekaligus pengatur pemindahan LPG subsidi itu ke tabung LPG non subsidi yakni tabung 5,5 Kg dan 12 Kg.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Malang Akan Tindak Tegas Penimbun

Dikatakan, ruko yang digunakan HS untuk melancarkan aksi pengoplosan LPG subdisi itu bukan merupakan agen LPG. Ruko itu tak memiliki izin usaha dan hanya disewa oleh HS.

Pihaknya juga tengah mengorek keterangan 5 orang saksi yang merupakan sopir, kernet dan pegawai yang direkrut untuk membantu melancarkan aksi HS.

“Jadi dari pengoplosan tabung LPG subsidi itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta dalam sehari,” bebernya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Kini, pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap siapa saja agen LPG yang menyuplai LPG subsidi 3 Kg kepada HS.

Sementara itu, HS mengaku mendapat ide mengoplos LPG itu dari temannya di Jakarta. Dia juga mengaku sudah melancarkan aksi itu di Malang sejak 2022. Dia juga membantah oernah kerja di Pertamina.

“Awalnya dulu kecil kecilan, gak tiap hari kirim. Banyak produksi tapi buat stok. Sehari ngoplos 15-20 tabung,” kata HS.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangElpijiLPGLPG SubsidiPengoplos LPG Subsidi

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Beberapa jenis ikan di Kabupaten Malang dengan jumlah tangkapan terbanyak tahun 2022.

Tembus 4.000 ton, Ini 10 Jenis Ikan Laut dengan Jumlah Tangkapan Terbesar di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.