Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Berupa Teguran Lisan Kolektif

Redaksi by Redaksi
November 7, 2023 6:23 pm
in Hukum & Kriminal
Pembacaan Putusan MKMK, para hakim MK dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif.

Pembacaan Putusan MKMK, para hakim MK dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif. (Foto/Live Streaming KompasTV)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 7 November 2023.

Putusan MKMK ini terkait dengan laporan yang menyoroti perilaku kolektif dari enam hakim MK, juga berkaitan dengan 3 hakim lainnya.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Pengumuman putusan tersebut dilakukan dalam rangkaian sidang di Gedung MK, yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari yang sama, yaitu Selasa, 7 November 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin,16 Oktober 2023, melalui sebuah putusan yang sangat kontroversial.

Jimly lalu membacakan putusan MKMK sebagai berikut: Pertama, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelaggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhi hukuman sanksi teguran lisan secara kolektif pada para hakim terlapor.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Adapun beberapa hakim terlapor yang masuk dalam putusan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Manahan M. P. Sitompul, 2. Enny Nurbaningsih, 3. Suhartoyo, 4. Wahiduddin Adams, 5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan 6. M Guntur Hamzah.

Putusan tersebut menjadi putusan pertama yang dibacakan oleh majelis MKMK. Di mana Jimly menyebut bahwa putusan atas pemeriksaan 9 hakim MK dibuat terpisah menjadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” jelas Jimly saat awal sidang pembacaan putusan MKMK.

Penulis: Imam A. Hanifah

Editor: Herlianto. A

Tags: Hakim MKMahkamah KonstitusiMKMKMKPelanggaran Etik

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Banjir yang terjadi di Desa Sitiarjo pada Juli 2023 lalu.

17 Titik Wilayah Kabupaten Malang Rawan Bencana

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.