Senin, Juli 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Sanksi Berupa Teguran Lisan Kolektif

Redaksi by Redaksi
November 7, 2023 6:23 pm
in Hukum & Kriminal
Pembacaan Putusan MKMK, para hakim MK dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif.

Pembacaan Putusan MKMK, para hakim MK dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif. (Foto/Live Streaming KompasTV)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 7 November 2023.

Putusan MKMK ini terkait dengan laporan yang menyoroti perilaku kolektif dari enam hakim MK, juga berkaitan dengan 3 hakim lainnya.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Pengumuman putusan tersebut dilakukan dalam rangkaian sidang di Gedung MK, yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari yang sama, yaitu Selasa, 7 November 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin,16 Oktober 2023, melalui sebuah putusan yang sangat kontroversial.

Jimly lalu membacakan putusan MKMK sebagai berikut: Pertama, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelaggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhi hukuman sanksi teguran lisan secara kolektif pada para hakim terlapor.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Adapun beberapa hakim terlapor yang masuk dalam putusan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Manahan M. P. Sitompul, 2. Enny Nurbaningsih, 3. Suhartoyo, 4. Wahiduddin Adams, 5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan 6. M Guntur Hamzah.

Putusan tersebut menjadi putusan pertama yang dibacakan oleh majelis MKMK. Di mana Jimly menyebut bahwa putusan atas pemeriksaan 9 hakim MK dibuat terpisah menjadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” jelas Jimly saat awal sidang pembacaan putusan MKMK.

Penulis: Imam A. Hanifah

Editor: Herlianto. A

Tags: Hakim MKMahkamah KonstitusiMKMKMKPelanggaran Etik

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Banjir yang terjadi di Desa Sitiarjo pada Juli 2023 lalu.

17 Titik Wilayah Kabupaten Malang Rawan Bencana

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.