Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan atas ajuan tentang legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. MK menolak ajuan tersebut. Hal ini disampaikan pada saat sidang gugatan uji materi Undang-undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022)
Permohonan itu awalnya diajukan setelah seorang ibu yang melakukan aksi di CFD Bundaran HI bernama Santi Warastuti mendapat perhatian publik. Ia meminta agar ganja dilegalkan di Indonesia.
Santi Warastuti merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, kelainan yang menyebabkan otak dari penderitanya tidak dapat berfungsi dengan baik yang mana mempengaruhi kinerja saraf dan otot. Cerebral palsy tidak dapat disembuhkan akan tetapi bisa dikurangi gejalanya dengan menggunakan ganja medis.
MK berdalih bahwa materi yang diajukan pemohon bukan wewenang MK karena materi itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah, yaitu guna mengkaji apakah ganja memang bisa digunakan untuk medis.
MK juga menyebutkan bahwa adanya ketidakseimbangan antara manfaat dengan dampak buruk yang diberikan dari penggunaan ganja medis itu. Dengan demikian, ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi meski untuk alasan medis.
Reporter: Muhammad Al-Ghifary
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id