Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tugu Sehat

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Redaksi by Redaksi
Juli 22, 2022 3:32 pm
in Tugu Sehat
mahkamah konstitusi

Ganja sebagai obat bagi penderita cerebral palsy. Foto: pinterest

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan atas ajuan tentang legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. MK menolak ajuan tersebut. Hal ini disampaikan pada saat sidang gugatan uji materi Undang-undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022)

READ ALSO

Jaga Kesehatan! Hospital Penawar Hadirkan Paket Skrining Prostat dengan Biaya Terjangkau

Dukung Orang Tua Pahami Kebutuhan Anak, Event INAS26 Hadirkan Screening Gratis

Permohonan itu awalnya diajukan setelah seorang ibu yang melakukan aksi di CFD Bundaran HI bernama Santi Warastuti mendapat perhatian publik. Ia meminta agar ganja dilegalkan di Indonesia.

mahkamah konstitusi
Perjuangan Santi Warastuti di CFD Bundaran HI. Foto: Instagram @budhesomplak

Santi Warastuti merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, kelainan yang menyebabkan otak dari penderitanya tidak dapat berfungsi dengan baik yang mana mempengaruhi kinerja saraf dan otot. Cerebral palsy tidak dapat disembuhkan akan tetapi bisa dikurangi gejalanya dengan menggunakan ganja medis.

MK berdalih bahwa materi yang diajukan pemohon bukan wewenang MK karena materi itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah, yaitu guna mengkaji apakah ganja memang bisa digunakan untuk medis.

MK juga menyebutkan bahwa adanya ketidakseimbangan antara manfaat dengan dampak buruk yang diberikan dari penggunaan ganja medis itu. Dengan demikian, ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi meski untuk alasan medis.

 

Reporter: Muhammad Al-Ghifary

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: jakartalegalisasi ganjaMahkamah Konstitusi

Related Posts

Hospital Penawar hadirkan paket skrining prostat berbiaya terjangkau bagi pasien asal Indonesia./Foto: Pinterest/Kimberly Getchell
Tugu Sehat

Jaga Kesehatan! Hospital Penawar Hadirkan Paket Skrining Prostat dengan Biaya Terjangkau

Senin, 1 Jun 2026
Event INAS26
Tugu Sehat

Dukung Orang Tua Pahami Kebutuhan Anak, Event INAS26 Hadirkan Screening Gratis

Jumat, 29 Mei 2026
Cara Aman Mengonsumsi Olahan Daging saat Idul Adha (Foto: Pexels)
Tugu Sehat

Mengapa Tubuh Bisa Lemas setelah Makan Daging Kurban? Ini Penjelasan dr. Indra Gunawan

Rabu, 27 Mei 2026
Black Mold
Tugu Sehat

Bahaya Black Mold di Rumah, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 26 Mei 2026
Aqua Yoga
Tugu Sehat

Mengenal Aqua Yoga, Olahraga Air yang Bantu Relaksasi dan Kebugaran

Selasa, 26 Mei 2026
Para dokter spesialis dari Morula. (Foto/ist)
Tugu Sehat

10 Persen Pasangan Usia Subur di Malang Hadapi Persoalan Infertilitas, Morula Beber Faktornya

Senin, 25 Mei 2026
Next Post
Pohon Pancasila

Pohon Pancasila Warnai MPLS di SMP 2 YPK Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.