Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

by Redaksi
Jumat, 22 Jul 2022
in Kesehatan
Reading Time: 2 mins read
A A
mahkamah konstitusi

Ganja sebagai obat bagi penderita cerebral palsy. Foto: pinterest

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan atas ajuan tentang legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. MK menolak ajuan tersebut. Hal ini disampaikan pada saat sidang gugatan uji materi Undang-undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022)

Permohonan itu awalnya diajukan setelah seorang ibu yang melakukan aksi di CFD Bundaran HI bernama Santi Warastuti mendapat perhatian publik. Ia meminta agar ganja dilegalkan di Indonesia.

Perjuangan Santi Warastuti di CFD Bundaran HI. Foto: Instagram @budhesomplak

Santi Warastuti merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, kelainan yang menyebabkan otak dari penderitanya tidak dapat berfungsi dengan baik yang mana mempengaruhi kinerja saraf dan otot. Cerebral palsy tidak dapat disembuhkan akan tetapi bisa dikurangi gejalanya dengan menggunakan ganja medis.

MK berdalih bahwa materi yang diajukan pemohon bukan wewenang MK karena materi itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah, yaitu guna mengkaji apakah ganja memang bisa digunakan untuk medis.

MK juga menyebutkan bahwa adanya ketidakseimbangan antara manfaat dengan dampak buruk yang diberikan dari penggunaan ganja medis itu. Dengan demikian, ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi meski untuk alasan medis.

 

Reporter: Muhammad Al-Ghifary

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: jakartalegalisasi ganjaMahkamah Konstitusi
Previous Post

Tim Qoryah Thayyibah UIN Malang Beri Pelatihan untuk Santri

Next Post

Pohon Pancasila Warnai MPLS di SMP 2 YPK Malang

Next Post

Pohon Pancasila Warnai MPLS di SMP 2 YPK Malang

BERITA POPULER

  • 20 Merek Pakaian Thrifting Paling Diburu Pembeli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caleg PSI Ditemukan Tewas di Ruang Tamu Rumahnya, Polisi: Diperkirakan Sudah 10 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengetahui CCTV Tersembunyi: Mengungkap Keberadaan yang Tidak Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Eddy Rumpoko, Penyelamat Arema hingga Penggagas Kota Wisata Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah November-Desember 2023

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group