Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 5 Mucikari yang Beroperasi di Wilayah Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 16, 2023 10:21 am
in Hukum & Kriminal
Para tersangka mucikari yang beroperasi di Kabupaten Malang.

Para tersangka mucikari yang beroperasi di Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polres Malang menangkap lima orang tersangka mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi di wilayah Kabupaten Malang. Mereka memasarkan pekerja seks kormersial (PSK) melalui aplikasi Michat hingga membuka warung kopi sebagai kedok.

Tersangka pertama adalah Muslimah (52), pemilik Warkop Gang yang ada di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Ia mempekerjakan korban sebagai pelayan di warung kopi dan menyediakan jasa esek-esek.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Setiap kali transaksi, pelanggan membayar Rp300 ribu. Ia memberikan Rp200 ribu untuk korban dan Rp100 ribu untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: RedDoorz Minta Maaf Pasca Penutupan Hotel di Tlogomas Kota Malang yang Diduga Ada Praktek Prostitusi

Tersangka kedua adalah Sherly (19), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia membujuk korban agar mau melayani pelanggan warung kopinya dengan tarif Rp500 ribu. Namun, uang tersebut tidak diberikan pada korban sama sekali dan ia simpan sendiri.

Tiga tersangka lainnya adalah Alfian Teguh (25), Harnadi (21), dan Rizal Akbar (18). Mereka menjajakan korban melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali transaksi. Setiap tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu di setiap transaksi.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan ada delapan orang korban dari bisnis lendir ini. Tujuh di antaranya masih di bawah umur, bahkan berusia di bawah 15 tahun. Sementara satu orang korban sudah berusia dewasa.

Baca Juga: Wali Kota Malang Ancam Tutup Penginapan di Tlogomas Jika Terbukti Ada Praktek Prostitusi

“Dari hasil pemeriksaan, korban masih mencari jati diri dan membutuhkan pekerjaan. Namun karena sudah mencari, mereka tidak menemukan pekerjaan dan terpepet, akhirnya mau mengikuti pekerjaan tersebut,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023).

Sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya ancaman atau kekerasan dari para tersangka ke korban. Mereka membujuk dan menjanjikan keuntungan bagi korban apabila mau menjalani pekerjaan tersebut.

“Tidak ada ancaman. Hanya iming-iming dan bujuk rayu,” kata Wahyu.

Terhadap tersangka Muslimah, Sherly, Alfian Teguh, dan Harnadi, polisi menyangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

Sementara tersangka Rizal Akbar dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangHeadlineMucikaripolisiprostitusiPSK

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Kasatresrkim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat memberikan keterangan pada pers.

7 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi di Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.