Tugumalang.id – Polres Malang menangkap lima orang tersangka mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi di wilayah Kabupaten Malang. Mereka memasarkan pekerja seks kormersial (PSK) melalui aplikasi Michat hingga membuka warung kopi sebagai kedok.
Tersangka pertama adalah Muslimah (52), pemilik Warkop Gang yang ada di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Ia mempekerjakan korban sebagai pelayan di warung kopi dan menyediakan jasa esek-esek.
Setiap kali transaksi, pelanggan membayar Rp300 ribu. Ia memberikan Rp200 ribu untuk korban dan Rp100 ribu untuk dirinya sendiri.
Baca Juga: RedDoorz Minta Maaf Pasca Penutupan Hotel di Tlogomas Kota Malang yang Diduga Ada Praktek Prostitusi
Tersangka kedua adalah Sherly (19), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia membujuk korban agar mau melayani pelanggan warung kopinya dengan tarif Rp500 ribu. Namun, uang tersebut tidak diberikan pada korban sama sekali dan ia simpan sendiri.
Tiga tersangka lainnya adalah Alfian Teguh (25), Harnadi (21), dan Rizal Akbar (18). Mereka menjajakan korban melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali transaksi. Setiap tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu di setiap transaksi.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan ada delapan orang korban dari bisnis lendir ini. Tujuh di antaranya masih di bawah umur, bahkan berusia di bawah 15 tahun. Sementara satu orang korban sudah berusia dewasa.
Baca Juga: Wali Kota Malang Ancam Tutup Penginapan di Tlogomas Jika Terbukti Ada Praktek Prostitusi
“Dari hasil pemeriksaan, korban masih mencari jati diri dan membutuhkan pekerjaan. Namun karena sudah mencari, mereka tidak menemukan pekerjaan dan terpepet, akhirnya mau mengikuti pekerjaan tersebut,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023).
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya ancaman atau kekerasan dari para tersangka ke korban. Mereka membujuk dan menjanjikan keuntungan bagi korban apabila mau menjalani pekerjaan tersebut.
“Tidak ada ancaman. Hanya iming-iming dan bujuk rayu,” kata Wahyu.
Terhadap tersangka Muslimah, Sherly, Alfian Teguh, dan Harnadi, polisi menyangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Sementara tersangka Rizal Akbar dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A