Tugumalang.id – Sebanyak 7 anak di bawah umur menjadi korban praktik prostitusi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Anak-anak belum dewasa ini dipekerjakan oleh para mucikari yang mengambil untung dari bisnis esek-esek itu.
Hal ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap lima orang mucikari yang selama ini mempekerjakan mereka.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan ada delapan orang korban dari bisnis lendir ini. Tujuh di antaranya masih di bawah umur yaitu berusia di bawah 15 tahun. Sementara satu orang korban lainnya sudah berusia dewasa.
Baca Juga: Ditengarai Jadi Tempat Prostitusi, 2 Penginapan di Tlogomas Diprotes Warga
Para anak-anak ini, menurut Iptu Wahyu Rizki Saputro, awalnya mencari pekerjaan. Namun tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang diinginkan, akhirnya mereka terseret ke pekerjaan tidak halal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, korban masih mencari jati diri dan membutuhkan pekerjaan. Namun karena sudah mencari, mereka tidak menemukan pekerjaan dan terpepet, akhirnya mau mengikuti pekerjaan tersebut,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (15/6/2023).
Sejauh ini, imbuhnya, pihaknya belum menemukan adanya ancaman atau kekerasan dari para tersangka ke korban. Mereka membujuk dan menjanjikan keuntungan bagi korban apabila mau menjalani pekerjaan tersebut.
“Tidak ada ancaman. Hanya iming-iming dan bujuk rayu,” kata Wahyu.
Baca Juga: Brantas Praktik Prostitusi di Perhotelan Kota Malang, PHRI Bakal Kolaborasi dengan Satpol PP
Sementara para tersangka yang berhasil diringkus polisi di antaranya Muslimah (52), pemilik Warkop Gang yang ada di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Modus yang dia gunakan dengan cara mempekerjakan korban sebagai pelayan di warung kopi dan menyediakan jasa esek-esek.
Setiap kali transaksi, pelanggan membayar Rp300 ribu. Ia memberikan Rp200 ribu untuk korban dan Rp100 ribu untuk dirinya sendiri.
Tersangka kedua adalah Sherly (19), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia membujuk korban agar mau melayani pelanggan warung kopinya dengan tarif Rp500 ribu. Namun, uang tersebut tidak diberikan pada korban sama sekali dan ia simpan sendiri.
Tiga tersangka lainnya adalah Alfian Teguh (25), Harnadi (21), dan Rizal Akbar (18). Mereka menjajakan korban melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali transaksi. Setiap tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu di setiap transaksi.
Terhadap para tersangka ini polisi mengenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Sementara tersangka Rizal Akbar dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A