Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polinema Dikabarkan Kena Denda Ratusan Juta Imbas Proyek Pengadaan Tanah

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2024 6:21 pm
in Hukum & Kriminal
Polinema

Pendamping hukum Direktur Polinema periode 2017-2021, Didik Lestiriyono (ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Politeknik Negeri Malang (Polinema) dikabarkan kena denda ratusan juta rupiah. Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga pemilik lahan. Namun demikian pengadaan tanah oleh Polinema telah sesuai prosedur.

Diketahui, gugatan tersebut dilakukan lantaran proses jual beli tanah untuk pengembangan kampus pada 2019 itu dihentikan pihak Polinema. Macetnya proses jual beli itu akibat adanya dugaan mark up harga yang dilakukan direktur Polinema periode 2017-2021.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Lahan yang dibeli mencapai 7.104 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 42 milyar. Pembayaran pengadaan tanah itu menyisakan Rp 20 milyar.

“Para pemilik tanah ini kan tahunya aset tanah itu dijual dan sedang dalam proses pembayaran secara bertahap. Mereka inginnya tanahnya segera dibayar,” kata Didik Lestiriyono, pendamping hukum Direktur Polinema periode 2017-2021.

Baca Juga: Kampus Polinema Malang Terancam Perkara Korupsi Pengadaan Tanah

Dalam proses pengadilan perkara ini, gugatan para pemilik tanah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim MA. Artinya, secara tidak langsung MA menyatakan bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Polinema telah sesuai prosedur.

“Atas putusan tersebut, Polinema dinyatakan bersalah dan diberi hukuman. Dimana Polinema diwajibkan membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 20 Miliar. Kedua, Polinema dihukum membayar denda mencapai ratusan juta,” jelas Didik.

Didik menilai keputusan MA menandakan bahwa kliennya tidak melakukan unsur untuk melawan hukum dalam perkara ini.

“Secara otomatis ini menandakan bahwa tidak ada mal administrasi, tidak ada mark up apalagi korupsi karena tidak mungkin Hakim MA mengabulkan gugatan yang didalamnya ada klausa tidak halal atau korupsi,” tuturnya.

Baca Juga: Minimalisasi Sengketa, 4 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Malang Serentak Dipasangi Patok

Sementara itu, pihak Polinema masih belum memberikan keterangan resminya. Meskipun saat dihubungi telah merespon, namun masih belum ada pernyataan resmi untuk menyikapi perkara tersebut.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Mahkamah Agungmark up PolinemaPolinemaPolinema digugatProyek Pengadaan Tanah

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pabrik narkoba

Sudah Beroperasi 2 Bulan, Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Belakang Kantor Kelurahan di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.