MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 4 ribu bidang tanah di 20 desa di Kabupaten Malang hari ini (3/2/2023) dipasangi patok sebagai penanda batas. Ini merupakan bagian dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Jumat (3/2/2023) pagi, sebanyak 1 juta patok dipasang secara serentak di 33 provinsi di Indonesia. Pemasangan patok di Kabupaten Malang dipusatkan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dan Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil hadir dalam kegiatan tersebut, serta turut memasang patok di tanah milik warga.
Pemasangan patok di 4 ribu bidang tanah ini hanyalah permulaan. Ke depan akan dilaksanakan pemasangan patok di 50 ribu bidang tanah di 20 desa di Kabupaten Malang.
Beberapa desa tersebut di antaranya adalah Desa Panggungrejo di Kecamatan Kepanjen, Desa Kemiri di Kecamatan Jabung, Desa Landungsari di Kecamatan Dau, Desa Poncokusumo di Kecamatan Poncokusumo, dan sebagainya. Desa-desa tersebut merupakan lokasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023.
Menurut La Ode, pemasangan patok ini bertujuan untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan pertanahan yang terjadi, khususnya tentang batas tanah.
“Selama ini banyak pengaduan-pengaduan yang masuk di kantor ini adalah pengaduan masalah tanah terkait batas,” kata La Ode.
Apabila setiap bidang tanah dipasang patok dengan titik yang disetujui oleh tetangga yang berbatasan langsung, maka sengketa terkait batas tanah akan bisa diminimalisir.
“Dengan pemasangan patok tanda batas yang disetujui oleh tetangga yang berbatasan, kami harapkan tidak ada lagi masalah-masalah tanah yang muncul akibat kesalahan pemasangan patok tanda batas,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko