Malang – Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba yang berada di Jalan Bukit Barisan, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang pada Rabu (3/7/2024). Ditemukan fakta, pabrik narkoba ini ternyata sudah beroperasi 2 bulan.
“Tempat ini (pabrik pemroduksi narkoba) sudah beropersi 2 bulan,” kata Komjen Wahyu Widada, Kabareakrim Polri dalam konferensi pers di TKP.
Wahyu juga mengaku terkejut dengan keberadaan pabrik narkoba atau clandestine lab yang dinilai merupakan pabrik narkoba terbesar yang pernah ditemukan di Indonesia tersebut. Pasalnya, pabrik ini beroperasi di tengah permukiman warga.
Baca Juga: Diduga Pabrik Narkoba, Polisi Gerebek Rumah di Belakang Kantor Kelurahan di Kota Malang
“Salah satu perhatian kami, pabrik ini didirikan di tengah permukiman penduduk di kota yang banyak generasi muda berdatangan karena Malang banyak kampus,” ujarnya.
Didalam pabrik ini, pihaknya menemukan 3 jenis narkoba yakni tembakau sintetis atau tembakau gorila, ekstasi dan xanax.
“Barang bukti yang sudah barang jadi 1,2 ton tembakau sitentis, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax dan masih ada 40 kg bahan baku setara 2 ton produk jadi,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan bahan berbagai jenis bahan kimia yang jika berhasil diproduksi diperkirakan bisa menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Gedangan, Ratusan Botol Arak Trobas Diamankan
“Kami juga mengamankan mesin pencampur, mesin pencacah hingga mesin pencetak,” lanjutnya.
Sementara tersangka yang diamankan dalam pabrik narkoba ini ada sebanyak 8 orang. Rata rata mereka berusia antara 21-28 tahun.
“Mereka rata rata pengangguran dan ada yang residivis narkoba,” ujarnya.
Kini mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko





























