MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menggerebek pabrik miras ilegal yang berada di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan pada Sabtu (23/3/2024). Pemilik pabrik bernama Fajar Agung (36) ikut diamankan polisi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan ratusan botol arak trobas berukuran 1,5 liter, satu jerigen besar berisi arak siap edar, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana pada Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: Nekat Jualan Saat Ramadan, Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Miras
Tersangka diduga selama ini memproduksi miras jenis trobas ini tanpa izin. Ia berperan sebagai pemodal, pembuat minuman, serta distributor.
“Kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga keras memproduksi minuman keras ilegal sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut,” kata Aditya.
Awalnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari warga terkait dugaan adanya rumah produksi miras ilegal. Warga resah karena banyak pemuda yang menggelar pesta miras di lokasi tersebut saat malam hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, mereka mengamankan tersangka dan barang bukti.
Penyulingan miras dilakukan oleh tersangka di halaman belakang rumahnya. Ia membuat miras tersebut secara otodidak. Ia pun tak mengetahui kadar alkohol dalam miras yang ia produksi.
“Tersangka melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya dan tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ujar Aditya.
Baca Juga: Mahasiswa Tawuran Usai Gelar Pesta Miras Rayakan Lulus Sidang Skripsi
Ia menegaskan peredaran miras ilegal bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Konsumsi miras ilegal juga bisa memicu terjadinya tindak pidana lain.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Aditya.
Tersangka kini telah ditahan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko