Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Gedangan, Ratusan Botol Arak Trobas Diamankan

Redaksi by Redaksi
Maret 24, 2024 7:59 pm
in Hukum & Kriminal
Pabrik miras

Barang bukti berupa drum yang digunakan untuk memproduksi dan menyimpan miras. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menggerebek pabrik miras ilegal yang berada di Jalan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan pada Sabtu (23/3/2024). Pemilik pabrik bernama Fajar Agung (36) ikut diamankan polisi.

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan ratusan botol arak trobas berukuran 1,5 liter, satu jerigen besar berisi arak siap edar, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Nekat Jualan Saat Ramadan, Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Miras

Tersangka diduga selama ini memproduksi miras jenis trobas ini tanpa izin. Ia berperan sebagai pemodal, pembuat minuman, serta distributor.

pabrik miras
Ratusan botol berisi arak trobas diamankan polisi. Foto: Polres Malang

“Kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga keras memproduksi minuman keras ilegal sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut,” kata Aditya.

Awalnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari warga terkait dugaan adanya rumah produksi miras ilegal. Warga resah karena banyak pemuda yang menggelar pesta miras di lokasi tersebut saat malam hari.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, mereka mengamankan tersangka dan barang bukti.

Penyulingan miras dilakukan oleh tersangka di halaman belakang rumahnya. Ia membuat miras tersebut secara otodidak. Ia pun tak mengetahui kadar alkohol dalam miras yang ia produksi.

“Tersangka melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya dan tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ujar Aditya.

Baca Juga: Mahasiswa Tawuran Usai Gelar Pesta Miras Rayakan Lulus Sidang Skripsi

Ia menegaskan peredaran miras ilegal bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Konsumsi miras ilegal juga bisa memicu terjadinya tindak pidana lain.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Aditya.

Tersangka kini telah ditahan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Miraspabrik di MalangPabrik miraspolisi gerebek pabrik mras

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
mobil elf terguling

Ngebut! Mobil Elf Terguling di Ngantang, 4 Penumpang Terluka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.