Tugumalang.id – Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) terancam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah. Perkara yang dimaksud lantaran proses pengadaan itu terhenti sejak pergantian pimpinan di Polinema.
Jika terbukti, maka mereka akan terancam didenda atas pengadaan tanah pengembangan kampus yang dilakukan sejak tahun 2020 tersebut. Pengadaan tanah ini juga sudah masuk dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024.
Baca Juga: Polinema Kukuhkan Lima Guru Besar Berbagai Bidang
Diketahui pula, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas perkara ini. Terbaru, giliran mantan Direktur Polinema Awan Setiawan diperiksa oleh Kejati pada Kamis (22/2/2024) kemarin.
“Kemarin Pak Awan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Total ada 54 pertanyaan yang diberikan kepada Pak Awan,” ujar Kuasa hukumnya, Didik Lestariono, Jumat (23/2/2024).
Dalam proses penyidikan tersebut, kata Didik, diketahui bahwa keputusan pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Tim 9, tim khusus yang dibentuk untuk pengadaan tanah pengembangan Polinema ini.
Baca Juga: Polinema Diganjar 6 Penghargaan di Apresiasi Program Direktorat Vokasi 2023
”Tim 9 ini ada ketuanya sendiri dan penanggung jawabnya. Ketuanya bukan Pak Awan,” kata Didik.
Terkait harga tanah sebesar Rp 6 juta per meter persegi (m²), dari pemeriksaan tersebut didapati bahwa harga itu dinilai telah sesuai dan telah mengacu pada Perpres 148 tahun 2015 dan Permen ATR/BPN nomor 5 tahun 2012.
“Intinya pengadaan tanah di bawah satu hektare itu memang tidak perlu menggunakan (jasa) appraisal,” ujar Didik.
Bahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, kerugian negara diperkirakan muncul akibat sisa pembayaran yang menyisakan 3 termin. Hal ini diketahui karena Direktur sekarang dengan sengaja tidak membayar sisa 3 termin senilai Rp 20 miliar.
“Masa jabatan Awan Setiawan habis pada 2021, kan masih sisa tiga termin, totalnya sekitar Rp 20 Miliar, itu pembayarannya terhenti sejak Pak Awan tidak menjabat. Padahal anggaran sudah disiapkan, dan sudah masuk dalam DIPA 2022” jelasnya.
Atas hal itu, maka pihak Polinema terancam terkena denda keterlambatan dan berubahnya nilai NJOP tanah dari pemilik tanah. Karena tidak membayar termin yang disepakati dalam akta notaris.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Helianto. A