Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pangkalan Elpiji di Wonosari Suntik Gas Bersubsidi ke Tabung Nonsubsidi, Untung Rp 14 Juta Sebulan

Redaksi by Redaksi
Desember 22, 2023 10:16 am
in Hukum & Kriminal
suntik gas bersubsidi

Tiga tersangka yang menyuntikkan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Salah satu pangkalan elpiji di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yang dimiliki oleh Ari Setyo Nugroho (31) diduga telah melakukan praktik suntik gas bersubsidi lalu menjual elpiji subsidi itu dengan harga nonsubsidi.

Ia bersama dua karyawannya, Dian Santoso (29) dan Devi Indra Cahyana (34) menyuntikkan gas yang berada di dalam empat tabung tiga kilogram ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kilogram. Gas bersubsidi yang telah disuntikkan ke tabung 12 kilogram tersebut kemudian dijual ke pengecer dengan harga nonsubsidi.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Tak hanya menipu konsumen, praktik ini juga menyebabkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang. Setiap kali melakukan penyuntikan, mereka menghabiskan 100 tabung tiga kilogram untuk mengisi 25 tabung 12 kilogram. Penyuntikan dilakukan sebanyak empat kali seminggu.

Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Akibat perbuatan ini, ketiganya ditangkap di tempat tinggal Ari oleh polisi pada Sabtu (16/12/2023) pukul 20.00. “Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ada tiga orang tesangka yang diamankan,” ujar Wakapolres Malang, Wisnu S Kuncoro saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: 7 Warga Kota Batu Jadi Tersangka Suntik Gas Bersubsidi

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus bermula saat masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan tabung elpiji tiga kilogram. Tim Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah milik Ari yang dijadikan pangkalan elpiji di Desa Kebobang, Kecamatgan Wonosari.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka telah melakukan praktik ini selama satu tahun. Keuntungan yang diraup mencapai Rp 14 juta per bulan atau 900 persen lebih tinggi dibandingkan jika mereka berdagang secara jujur.

Wisnu merinci bahwa penjualan satu tabung elpiji tiga kilogram memberikan keuntungan Rp 1 ribu bagi Ari. Namun dengan praktik penyuntikan ini, ia bisa meraup keuntungan Rp 9 ribu setiap tabungnya.

Baca Juga: Tawarkan Investasi Akuisisi 4 Agen Elpiji, Pria di Kota Batu Hadapi Meja Hijau

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya adalah 129 tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi yang akan dioplos, lima buah tabung elpiji tiga kilogram yang sudah dipindahkan isinya, 26 tabung elpiji 12 kilogram, tujuh tabuh elpiji seberat 5,5 kilogram, dan dua tabung kosong elpiji seberat 5,5 kilogram.

Selain itu, alat berupa pipa alumunium yang digunakan untuk memindahkan gas elpiji dari 3 Kg ke 12 Kg turut diamankan. “Termasuk selang plastik, segel elpiji, dan dua unit timbangan, serta satu unit mobil Daihatsu GranMax yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung tersebut,” rinci Gandha.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama selama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: aisyah nawangsari putri
editor: jatmiko

Tags: Elpiji nonsubsidielpiji subsidiGas elpijisuntik gas subsidi ke nonsubsidi

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
prostitusi online

Prostitusi Online, Jual Istri untuk Layani Threesome di Malang

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.