MALANG, Tugumalang.id – Salah satu pangkalan elpiji di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yang dimiliki oleh Ari Setyo Nugroho (31) diduga telah melakukan praktik suntik gas bersubsidi lalu menjual elpiji subsidi itu dengan harga nonsubsidi.
Ia bersama dua karyawannya, Dian Santoso (29) dan Devi Indra Cahyana (34) menyuntikkan gas yang berada di dalam empat tabung tiga kilogram ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kilogram. Gas bersubsidi yang telah disuntikkan ke tabung 12 kilogram tersebut kemudian dijual ke pengecer dengan harga nonsubsidi.
Tak hanya menipu konsumen, praktik ini juga menyebabkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang. Setiap kali melakukan penyuntikan, mereka menghabiskan 100 tabung tiga kilogram untuk mengisi 25 tabung 12 kilogram. Penyuntikan dilakukan sebanyak empat kali seminggu.
Akibat perbuatan ini, ketiganya ditangkap di tempat tinggal Ari oleh polisi pada Sabtu (16/12/2023) pukul 20.00. “Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ada tiga orang tesangka yang diamankan,” ujar Wakapolres Malang, Wisnu S Kuncoro saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: 7 Warga Kota Batu Jadi Tersangka Suntik Gas Bersubsidi
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus bermula saat masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan tabung elpiji tiga kilogram. Tim Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah milik Ari yang dijadikan pangkalan elpiji di Desa Kebobang, Kecamatgan Wonosari.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka telah melakukan praktik ini selama satu tahun. Keuntungan yang diraup mencapai Rp 14 juta per bulan atau 900 persen lebih tinggi dibandingkan jika mereka berdagang secara jujur.
Wisnu merinci bahwa penjualan satu tabung elpiji tiga kilogram memberikan keuntungan Rp 1 ribu bagi Ari. Namun dengan praktik penyuntikan ini, ia bisa meraup keuntungan Rp 9 ribu setiap tabungnya.
Baca Juga: Tawarkan Investasi Akuisisi 4 Agen Elpiji, Pria di Kota Batu Hadapi Meja Hijau
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya adalah 129 tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi yang akan dioplos, lima buah tabung elpiji tiga kilogram yang sudah dipindahkan isinya, 26 tabung elpiji 12 kilogram, tujuh tabuh elpiji seberat 5,5 kilogram, dan dua tabung kosong elpiji seberat 5,5 kilogram.
Selain itu, alat berupa pipa alumunium yang digunakan untuk memindahkan gas elpiji dari 3 Kg ke 12 Kg turut diamankan. “Termasuk selang plastik, segel elpiji, dan dua unit timbangan, serta satu unit mobil Daihatsu GranMax yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung tersebut,” rinci Gandha.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama selama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: aisyah nawangsari putri
editor: jatmiko