Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

7 Warga Kota Batu Jadi Tersangka Penyuntikan Elpiji Bersubsidi

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2022 3:43 pm
in Hukum & Kriminal
warga kota batu

Para tersangka penyuntikan elpiji bersubsidi saat diserahkan ke Kejari Kota Batu untuk diproses hukum. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak tujuh warga Kota Batu ditetapkan menjadi tersangka penyuntikan elpiji bersubsidi. Dalam hal ini, mereka menyalahgunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi lalu disuntikkan ke elpiji non-subsidi seberat 12 kilogram.

Aksi kejahatan mereka yang dilakukan di Kabupaten Jombang itu, akhirnya terungkap. Ketujuhnya lalu diamankan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada pertengahan April 2022 lalu. Hari ini, Selasa (7/6/2022), kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo membenarkan pada hari ini telah ada penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut. Sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

warga kota batu
Para tersangka penyuntikan elpiji bersubsidi saat diserahkan ke Kejari Kota Batu untuk diproses hukum. Foto: Kejari Kota Batu

Ketujuh tersangka tersebut adalah pemilik usaha pengoplosan elpiji, Yohanda beserta empat karyawannya. Dalam perkara ini juga mengamankan pelaku lainnya yang berperan sebagai penyuplai LPG tersebut dan Purwadi sebagai pengirim LPG.

”Perkara itu dibagi jadi dua berkas. Satu berkas untuk Yohanda cs dan satu berkas lagi untuk Rustam dan Purwadi,” terang Edi, pada Selasa (7/6/2022).

Dalam modus operandinya, Yohanda cs melakukan penyuntikan elpiji itu di tempat usaha mereka di Jalan TVRI Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu. Usai disuntik, mereka mengirim elpiji suntikan 13 kg itu ke wilayah Jombang.

warga kota batu
Barang bukti yang diamankan. Foto: Kejari Kota Batu

Lalu, Purwadi dan Rustam Haji berperan melakukan pengiriman dan Yohanda membeli LPG 3 kg dari pangkalan Purwadi seharga Rp 16 ribu per tabung. Aksi ini sudah berjalan sejak 3,5 bulan yang lalu. Dalam hal ini, Yohanda cs yang paling diuntungkan.

”Dari lima tabung LPG 3 kg seharga Rp 16 ribu per tabung itu setara dengan satu tabung LPG 12 kg yang harganya sampai Rp 190 ribu,” papar Edy.

Edy melanjutkan dalam penyerahan ini, polisi juga menyerahkan seluruh barang bukti. Mulai seperangkat alat suntik elpiji, ratusan elpiji hasil suntikan, hingga dua unit armada mobil pengiriman.

”Untuk para tersangka akan dilakukan penahanan di rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batuwarga kota batu

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
wali kota malang

Sekda dan Wali Kota Malang Berangkat Haji Tahun Ini

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.