Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

7 Warga Kota Batu Jadi Tersangka Penyuntikan Elpiji Bersubsidi

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2022 3:43 pm
in Hukum & Kriminal
warga kota batu

Para tersangka penyuntikan elpiji bersubsidi saat diserahkan ke Kejari Kota Batu untuk diproses hukum. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak tujuh warga Kota Batu ditetapkan menjadi tersangka penyuntikan elpiji bersubsidi. Dalam hal ini, mereka menyalahgunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi lalu disuntikkan ke elpiji non-subsidi seberat 12 kilogram.

Aksi kejahatan mereka yang dilakukan di Kabupaten Jombang itu, akhirnya terungkap. Ketujuhnya lalu diamankan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada pertengahan April 2022 lalu. Hari ini, Selasa (7/6/2022), kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo membenarkan pada hari ini telah ada penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut. Sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

warga kota batu
Para tersangka penyuntikan elpiji bersubsidi saat diserahkan ke Kejari Kota Batu untuk diproses hukum. Foto: Kejari Kota Batu

Ketujuh tersangka tersebut adalah pemilik usaha pengoplosan elpiji, Yohanda beserta empat karyawannya. Dalam perkara ini juga mengamankan pelaku lainnya yang berperan sebagai penyuplai LPG tersebut dan Purwadi sebagai pengirim LPG.

”Perkara itu dibagi jadi dua berkas. Satu berkas untuk Yohanda cs dan satu berkas lagi untuk Rustam dan Purwadi,” terang Edi, pada Selasa (7/6/2022).

Dalam modus operandinya, Yohanda cs melakukan penyuntikan elpiji itu di tempat usaha mereka di Jalan TVRI Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu. Usai disuntik, mereka mengirim elpiji suntikan 13 kg itu ke wilayah Jombang.

warga kota batu
Barang bukti yang diamankan. Foto: Kejari Kota Batu

Lalu, Purwadi dan Rustam Haji berperan melakukan pengiriman dan Yohanda membeli LPG 3 kg dari pangkalan Purwadi seharga Rp 16 ribu per tabung. Aksi ini sudah berjalan sejak 3,5 bulan yang lalu. Dalam hal ini, Yohanda cs yang paling diuntungkan.

”Dari lima tabung LPG 3 kg seharga Rp 16 ribu per tabung itu setara dengan satu tabung LPG 12 kg yang harganya sampai Rp 190 ribu,” papar Edy.

Edy melanjutkan dalam penyerahan ini, polisi juga menyerahkan seluruh barang bukti. Mulai seperangkat alat suntik elpiji, ratusan elpiji hasil suntikan, hingga dua unit armada mobil pengiriman.

”Untuk para tersangka akan dilakukan penahanan di rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batuwarga kota batu

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
wali kota malang

Sekda dan Wali Kota Malang Berangkat Haji Tahun Ini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.