Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tawarkan Investasi Akuisisi 4 Agen Elpiji, Pria di Kota Batu Hadapi Meja Hijau

Redaksi by Redaksi
November 20, 2023 4:17 pm
in Hukum & Kriminal
investasi

ilustrasi. /pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, tugumalang.id – Warga Kota Batu, Jawa Timur berinisial RAJ (42) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia berhasil menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 1 miliar dengan modus investasi untuk membeli perusahaan agen elpiji.

RAJ sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini telah diserahkan ke Kejari Kota Batu. Kasi Intel Kejari Kota Batu M Januar Ferdian mengatakan, jika tersangka telah tercatat sudah pernah terlibat perkara tindak pidana sebanyak 3 kali.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

“Bahkan tersangka juga pernah menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang,” ungkap Ferdian, Senin (20/11/2023).

Perkara terbarunya terungkap bermula dari laporan korban. Modus yang dilancarkan tersangka terjadi pada 2017 lalu.

Baca Juga: Kejari Kota Malang Siapkan 7 JPU Hadapi Sidang Kasus Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo

Awalnya, tersangka RAJ bertemu dengan pelapor di rumah makan Kebon Rejo Kediri. Tersangka kemudian menawarkan investasi penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar untuk membeli 4 perusahaan agen elpiji.

Mendengar keuntungan berlipat ganda tersebut, korban tertarik mengambil peluang tersebut. Hingga pada 2 Mei 2017, korban mengirim uang muka sebesar Rp 660 juta pada RAJ. Berlanjut pada 3 Mei 2017, mantan istri korban juga menyerahkan uang sebesar Rp 340 juta ke rekening tersangka RAJ.

Namun belakangan diketahui, informasi dari pemilik perusahaan agen elpiji mengaku tidak pernah ada niatan menjual perusahaannya, terlebih kepada tersangka.

Baca Juga: Waspada! Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kota Batu Makin Marak

“Tahu sedang ditipu, pelapor melapor ke polisi dan kemudian berlanjut pada penangkapan tersangka,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang pidana penipuan dan penggelapan. Kini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang untuk diproses pengadilan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Berita Kasus Penipuan di MalangKasus Penggelapan di MalangKejari Kota BatupenggelapanPenipuanPerusahaan elpiji

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Sapu bersih bendung alam di Personel gabungan sapu bersih Bendung alam di kawasan Pusung Lading Kota Batu

Personel Gabungan Sapu Bersih Bendung Alam di Kawasan Pusung Lading Kota Batu

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.