Kota Batu, tugumalang.id – Warga Kota Batu, Jawa Timur berinisial RAJ (42) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia berhasil menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 1 miliar dengan modus investasi untuk membeli perusahaan agen elpiji.
RAJ sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini telah diserahkan ke Kejari Kota Batu. Kasi Intel Kejari Kota Batu M Januar Ferdian mengatakan, jika tersangka telah tercatat sudah pernah terlibat perkara tindak pidana sebanyak 3 kali.
“Bahkan tersangka juga pernah menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang,” ungkap Ferdian, Senin (20/11/2023).
Perkara terbarunya terungkap bermula dari laporan korban. Modus yang dilancarkan tersangka terjadi pada 2017 lalu.
Baca Juga: Kejari Kota Malang Siapkan 7 JPU Hadapi Sidang Kasus Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo
Awalnya, tersangka RAJ bertemu dengan pelapor di rumah makan Kebon Rejo Kediri. Tersangka kemudian menawarkan investasi penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar untuk membeli 4 perusahaan agen elpiji.
Mendengar keuntungan berlipat ganda tersebut, korban tertarik mengambil peluang tersebut. Hingga pada 2 Mei 2017, korban mengirim uang muka sebesar Rp 660 juta pada RAJ. Berlanjut pada 3 Mei 2017, mantan istri korban juga menyerahkan uang sebesar Rp 340 juta ke rekening tersangka RAJ.
Namun belakangan diketahui, informasi dari pemilik perusahaan agen elpiji mengaku tidak pernah ada niatan menjual perusahaannya, terlebih kepada tersangka.
Baca Juga: Waspada! Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kota Batu Makin Marak
“Tahu sedang ditipu, pelapor melapor ke polisi dan kemudian berlanjut pada penangkapan tersangka,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang pidana penipuan dan penggelapan. Kini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang untuk diproses pengadilan.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko