Malang, tugumalang.id – Kasus penipuan robot trading yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo bakal segera memasuki tahap persidangan. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menyiapkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi persidangan itu.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Wahyu Kenzo dari kepolisian. Dikatakan, Kejari Kota Malang juga telah menunjuk beberapa JPU untuk mengawal perkara ini.
“Kami menyiapkan 7 JPU dari Kejari Kota Malang untuk menyidangkan perkara ini,” kata Eko.
BACA JUGA: Di Balik Kedok Bisnis Minuman Suplemen, Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Korban
Menurutnya, persidangan kasus penipuan robot trading ini diperkirakan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal persidangan tersebut.
“Sejauh ini kami masih melengkapi berkas berkas dakwaan supaya nanti setelah lengkap segera bisa kami limpahkan di pengadilan,” ujarnya.
Eko mengungkapkan bahwa berkas dakwaan sebetulnya sudah lengkap. Hanya saja, pihaknya masih harus meneliti lebih detail lagi agar berkas dakwaan semakin sempurna.
“Dakwaan sebenarnya sudah sempurna cuma tinggal neliti lebih detail karena kan terkait barang bukti juga agak banyak,” bebernya.
BACA JUGA: Polisi Sita 3 Rumah Wahyu Kenzo di Permata Jingga, Malang
Dia menyampaikan bahwa ada sejumlah barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini. Mulai uang tunai, kendaraan hingga aset bangunan.
“Barang bukti uang tunai sekitar Rp 30 milyar, US $ 10 ribu, 6 mobil mewah, 5 motor mewah dan beberapa aset bangunan yang ada di sekitar Malang,” tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus penipuan robot trading ATG dengan korban mencapai 25 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko