Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota kembali melakukan penyitaan terhadap aset kekayaan Wahyu Kenzo, tersangka penipuan robot trading ATG. Terbaru, sebanyak 3 rumah milik Wahyu Kenzo yang terletak di Perumahan Permata Jingga 2, Malang telah disita Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto mengatakan bahwa penyitaan aset rumah milik Wahyu Kenzo tak hanya dilakukan oleh Polresta Malang Kota, namun juga dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Khusus penyitaan aset rumah yang dilakukan Polresta Malang Kota, Bayu mengatakan bahwa pihaknya menyita 3 rumah di Perumahan Permata Jingga 2, Malang.
“Ada beberapa rumah di PJ 2 yang saat ini sudah kami amankan, ada 3 rumah, semua di PJ 2,” kata Bayu, Kamis (30/3/2023).
Selain rumah, Polresta Malang Kota juga baru saja menyita kendaraan milik Wahyu Kenzo, yakni 1 unit mobil Fortuner. Dengan demikian, sudah ada 9 kendaraan mewah milik crazy rich Surabaya itu yang telah diamankan di Polresta Malang Kota.
“Jadi ada tambahan lagi 1 mobil Fortuner yang kami amankan,” imbuhnya.
Terkait update pengembangan kasus ini, Bayu mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, yakni FS dan RS.
“Bicara kemungkinan, penambahan (tersangka), tentu ada kemungkinan. Tapi saat ini kami fokus mendalami tersangka yang sudah kami tahan,” ungkapnya.
Pihaknya juga melakukan pendalaman terkiat potensi keberadaan founder ATG lain di wilayah Malang. Diketahui, 1 founder ATG yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Raymond Enovan.
“Founder masih Raymond, kami masih mendalami terkait informasi founder lain di Malang, ada keterlibatan atau tidak dengannya,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko