Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Prostitusi Online, Jual Istri untuk Layani Threesome di Malang

Redaksi by Redaksi
Desember 22, 2023 10:45 am
in Hukum & Kriminal
prostitusi online

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat menjelaskan kronologi kasus. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Penjual es degan bernama ME (43) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual istrinya sendiri dalam praktik protitusi online. Pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang ini juga menawarkan layanan threesome.

Tersangka ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen pada Kamis (14/12/2023). Pada saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka melakukan praktik prostitusi di tempat tersebut.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Baca Juga: 2 Pria Suruh Istrinya Jalani Prostitusi Online di Malang

“Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen,” ungkap KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Ia diketahui menawarkan jasa prostitusi ini di sebuah grup media sosial yang bernama Fantasi Pasutri 3some. Ia menggunakan nama akun Es Dawet dan memasang foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang.

Prostitusi online
Bukti percakapan tersangka dengan pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Jika ada pria yang tertarik, tersangka menawarkan tarif kepada mereka. Apabila ada yang meminta layanan threesome, maka tersangka pun ikut dalam praktik tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, ia telah menjual istrinya sebanyak empat kali. Dua kali dilakukan secara threesome dan dua kali hanya istrinya bersama pelanggan, sementara tersangka menunggu di luar kamar. Harga yang ditetapkan pun bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.

“Tersangka mengarahkan lelaki hidung belang ke kamar penginapan yang telah disewa sebelumnya setelah terjadi kesepakatan. Istrinya kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seksual,” kata Taufik.

Baca Juga: 2 Pasang Terduga Pelaku Prostitusi Online Ditangkap

Tersangka mengaku bahwa uang hasil prostitusi ini ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengelak dugaan ia memiliki fantasi atau kelainan seksual dan melakukan ini murni karena faktor ekonomi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: HeadlineLayanan Threesomeprostitusi online

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
BPJS Kesehatan

Paparkan Keluhan Masyarakat, BPJS Kesehatan Targetkan Fokus Pada Inovasi Layanan Kepesertaan

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.