MALANG, Tugumalang.id – Penjual es degan bernama ME (43) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual istrinya sendiri dalam praktik protitusi online. Pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang ini juga menawarkan layanan threesome.
Tersangka ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen pada Kamis (14/12/2023). Pada saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka melakukan praktik prostitusi di tempat tersebut.
Baca Juga: 2 Pria Suruh Istrinya Jalani Prostitusi Online di Malang
“Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen,” ungkap KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
Ia diketahui menawarkan jasa prostitusi ini di sebuah grup media sosial yang bernama Fantasi Pasutri 3some. Ia menggunakan nama akun Es Dawet dan memasang foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang.
Jika ada pria yang tertarik, tersangka menawarkan tarif kepada mereka. Apabila ada yang meminta layanan threesome, maka tersangka pun ikut dalam praktik tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, ia telah menjual istrinya sebanyak empat kali. Dua kali dilakukan secara threesome dan dua kali hanya istrinya bersama pelanggan, sementara tersangka menunggu di luar kamar. Harga yang ditetapkan pun bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.
“Tersangka mengarahkan lelaki hidung belang ke kamar penginapan yang telah disewa sebelumnya setelah terjadi kesepakatan. Istrinya kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seksual,” kata Taufik.
Baca Juga: 2 Pasang Terduga Pelaku Prostitusi Online Ditangkap
Tersangka mengaku bahwa uang hasil prostitusi ini ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengelak dugaan ia memiliki fantasi atau kelainan seksual dan melakukan ini murni karena faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko