Malang, tugumalang.id – Dua pria asal Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Blitar menjalankan praktik prostitusi online dan tega menjual istri mereka ke lelaki hidung belang. Mereka bukanlah komplotan, namun melakukan aksinya terpisah di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada bulan November dan Desember 2023 ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polsek Kepanjen bahwa ada dugaan praktik prostitusi online di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap basah satu tersangka dan satu korban melakukan prostitusi online di tempat yang dilaporkan tersebut.
Polisi pertama kali mendapatkan informasi ini pada Kamis (30/11/2023). Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap Fajri (23), warga Kabupaten Sukabumi pada Jumat (1/12/2023) saat ia berada di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen.
“Kami dapati tersangka di sebelah kamar dari lokasi yang akan digunakan untuk mesum,” kata KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: 2 Pasang Terduga Pelaku Prostitusi Online Ditangkap
Fajri merupakan joki bagi dua korban, yakni istri sirinya, TH (28) dan teman dari istri sirinya, S (24). TH merupakan warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dan S merupakan warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Fajri dan TH tiba di Kepanjen pada 21 November 2023 dan berkenalan dengan S di Kepanjen.
“Tersangka datang dengan istri siri ke Kepanjen naik bis. Mereka menginap di wilayah Kepanjen dan melakukan penjualan istri melalui aplikasi,” jelas Taufik.
Kepada polisi, Fajri mengaku bahwa ia menjual para korban di sebuah aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Sebagai joki, ia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per transaksi.
Hal serupa juga dilakukan Aditya Putra (22), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Ia menjual istri sahnya, ISW yang juga merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Selama di Kepanjen, pasangan suami istri ini tinggal di sebuah kost yang ada di Kelurahan Cepokomulyo.
“Tersangka selaku suami sah korban menawarkan istrinya melalui akun di sebuah aplikasi,” kata Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa.
Aditya menawarkan istrinya dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Setelah terjadi tawar menawar, biasanya mereka menyepakati harga di antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.
Baca Juga: Marak Prostitusi Online, PHRI Kota Malang Langsung Jaga Jarak
“Setelah sepakat, (pria hidung belang) disuruh datang ke salah satu penginapan. Kemudian ditunjukkan nomor kamar. Setelah itu, suami menunggu di lobi hotel,” imbuh Choi.
Dalam sehari, mereka bisa melayani dua hingga tiga pria hidung belang. Hasil dari praktik ini mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di hadapan wartawan, para tersangka mengaku bahwa tidak ada paksaan terhadap istri mereka untuk melakukan praktik ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko