Rabu, September 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Pria Suruh Istrinya Jalani Prostitusi Online di Malang

Redaksi by Redaksi
Desember 15, 2023 4:04 pm
in Hukum & Kriminal
2 Pria tega suruh istrinya jalani Prostitusi Online

Dua tersangka praktik prostitusi online yang menjual istrinya sendiri. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Dua pria asal Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Blitar menjalankan praktik prostitusi online dan tega menjual istri mereka ke lelaki hidung belang. Mereka bukanlah komplotan, namun melakukan aksinya terpisah di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada bulan November dan Desember 2023 ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polsek Kepanjen bahwa ada dugaan praktik prostitusi online di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap basah satu tersangka dan satu korban melakukan prostitusi online di tempat yang dilaporkan tersebut.

READ ALSO

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

 

Polisi jelaskan kronologis prostitusi online.
Polisi menjelaskan kronologi kasus prostitusi online di Kepanjen dalam konferensi pers di Mapolres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Polisi pertama kali mendapatkan informasi ini pada Kamis (30/11/2023). Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap Fajri (23), warga Kabupaten Sukabumi pada Jumat (1/12/2023) saat ia berada di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen.

“Kami dapati tersangka di sebelah kamar dari lokasi yang akan digunakan untuk mesum,” kata KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: 2 Pasang Terduga Pelaku Prostitusi Online Ditangkap

Fajri merupakan joki bagi dua korban, yakni istri sirinya, TH (28) dan teman dari istri sirinya, S (24). TH merupakan warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dan S merupakan warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Fajri dan TH tiba di Kepanjen pada 21 November 2023 dan berkenalan dengan S di Kepanjen.

“Tersangka datang dengan istri siri ke Kepanjen naik bis. Mereka menginap di wilayah Kepanjen dan melakukan penjualan istri melalui aplikasi,” jelas Taufik.

Kepada polisi, Fajri mengaku bahwa ia menjual para korban di sebuah aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Sebagai joki, ia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per transaksi.

Prostitusi online
Dua tersangka saat ditanyai oleh poliai. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Hal serupa juga dilakukan Aditya Putra (22), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Ia menjual istri sahnya, ISW yang juga merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Selama di Kepanjen, pasangan suami istri ini tinggal di sebuah kost yang ada di Kelurahan Cepokomulyo.

“Tersangka selaku suami sah korban menawarkan istrinya melalui akun di sebuah aplikasi,” kata Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa.

Aditya menawarkan istrinya dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Setelah terjadi tawar menawar, biasanya mereka menyepakati harga di antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Baca Juga: Marak Prostitusi Online, PHRI Kota Malang Langsung Jaga Jarak

“Setelah sepakat, (pria hidung belang) disuruh datang ke salah satu penginapan. Kemudian ditunjukkan nomor kamar. Setelah itu, suami menunggu di lobi hotel,” imbuh Choi.

Dalam sehari, mereka bisa melayani dua hingga tiga pria hidung belang. Hasil dari praktik ini mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di hadapan wartawan, para tersangka mengaku bahwa tidak ada paksaan terhadap istri mereka untuk melakukan praktik ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: HeadlineIstri jalani prostitusi onlineJual istri layani lelaki hidung belanglayani lelaki hidung belangPolres Malangprostitusi online

Related Posts

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa
Hukum & Kriminal

Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Kota Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa

Sabtu, 26 Sep 2026
Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati
Hukum & Kriminal

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

Rabu, 23 Sep 2026
Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Next Post
Masih misteri mantan mahasiswa UB loncat dari gedung Filkom

Motif Mantan Mahasiswa UB Loncat dari Gedung Filkom Masih Misteri

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.