Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Usai Tertipu Koruptor, Paman di Malang Malah Diminta Serahkan 3 Aset ke Keponakan

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2025 11:55 am
in Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum Harto, Vardy Satrio Raharjo membeberkan awal mula sengketa aset paman dan keponakan di Malang. (Foto/M Sholeh)

Kuasa Hukum Harto, Vardy Satrio Raharjo membeberkan awal mula sengketa aset paman dan keponakan di Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sengketa aset antar keluaga mencuat di Kota Malang. Kali ini melibatkan paman bernama Harto Wijoyo dan keponakannya, Ronny Wirawan. Usai tertipu koruptor, Harto malah diminta untuk menyerahkan 3 aset tanah dan bangunannya kepada keponakannya.

Kuasa Hukum Harto, Vardy Satrio Raharjo menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari piutang Harto di Bank BRI yang telah memasuki masa tenggat waktu pembayaran pada 2017 lalu.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Harto kemudian mendapat pinjaman dari Stefanus Sulaiman senilai Rp 7,5 miliar dengan jaminan 7 sertifikat tanah dan bangunan untuk melunasi pinjaman bank.

Baca Juga: 2 Dokter Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Polresta Malang Kota: Itu Sengketa Gana-gini

Perjanjiannya, akan dikembalikan melalui skema repo aset senilai Rp 12 miliar dengan tenggat maksimal 2 tahun kemudian. Namun sebelum 2 tahun, disepakati tidak boleh ada yang melakukan jual beli atas 7 aset tersebut.

“Ternyata baru 3 hari aset itu dijual dan sertifikat itu dibaliknamakan atas nama Stefanus Sulaiman dibantu notaris,” kata Vardi, Jumat (11/7/2025).

Tak disangka, Stefanus Sulaiman ternyata terjerat kasus korupsi kredit macet Bank NTT dan divonis 18 tahun penjara. Secara otomatis, 7 sertifikat tanah dan bangunan dari Harto yang ditaksir senilai 45 miliar itu disita Kejaksaan Agung karena beratasnamakan Stefanus Sulaiman.

Baca Juga: Sengketa Tanah Bekas Dai Nippon Dekat Velodrome Malang, Milik Pemkot atau Warga?

Dalam perjalanannya, Harto dibantu keponakannya yakni Ronny berhasil mendapatkan kembali 3 dari 7 aset yang disita tersebut. Hakim memutuskan bahwa 3 aset itu secara inkrah dikembalikan ke Harto. Sementara 4 aset lain masih berproses.

Namun Ronny menguasai dan mengklaim 3 aset itu adalah miliknya. Aset itu disebut sebagai imbalan bantuan hukum saat mengurus 7 sertifikat aset yang disita negara dalam kasus Stefanus Sulaiman.

Jika 3 aset itu diklaim sebagai imbalan, Vardy menyebutkan bahwa Ronny juga sudah mendapatkan imbalan senilai Rp 4,9 miliar dari hasil penjualan 2 ruko dan uang tunai milik Harto.

Saat diminta kembali, Ronny justru mengajukan gugatan perdata dengan dugaan wanprestasi Harto terhadap 3 aset itu.

Adapun 3 aset yang seluruhnya terletak di Kecamatan Blimbing itu yakni tanah dan bangunan seluas 1.357 meter persegi, sebidang tanah seluas 471 meter persegi dan sebidang tanah seluas 616 meter persegi.

“Tiga sertifikat aset ini sekarang dikuasai Ronny. Padahal berdasarkan putusan Pidana No.1914, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi 123 dan putusan Kasasi K822, tiga aset itu secara sah dikembalikan ke pak Harto Wijoyo,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: keponakan gugat pamankoruptorkota malangPamanpaman vs keponakan

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Cuplikan video santri klarifikasi yang beredar di media sosial. Foto: tangkapan layar video warga

Kuasa Hukum: Santri Korban Dugaan Penganiayaan di Malang Tak Pernah Buat Video Klarifikasi

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.