Tugumalang.id – Sengketa aset antar keluaga mencuat di Kota Malang. Kali ini melibatkan paman bernama Harto Wijoyo dan keponakannya, Ronny Wirawan. Usai tertipu koruptor, Harto malah diminta untuk menyerahkan 3 aset tanah dan bangunannya kepada keponakannya.
Kuasa Hukum Harto, Vardy Satrio Raharjo menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari piutang Harto di Bank BRI yang telah memasuki masa tenggat waktu pembayaran pada 2017 lalu.
Harto kemudian mendapat pinjaman dari Stefanus Sulaiman senilai Rp 7,5 miliar dengan jaminan 7 sertifikat tanah dan bangunan untuk melunasi pinjaman bank.
Baca Juga: 2 Dokter Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Polresta Malang Kota: Itu Sengketa Gana-gini
Perjanjiannya, akan dikembalikan melalui skema repo aset senilai Rp 12 miliar dengan tenggat maksimal 2 tahun kemudian. Namun sebelum 2 tahun, disepakati tidak boleh ada yang melakukan jual beli atas 7 aset tersebut.
“Ternyata baru 3 hari aset itu dijual dan sertifikat itu dibaliknamakan atas nama Stefanus Sulaiman dibantu notaris,” kata Vardi, Jumat (11/7/2025).
Tak disangka, Stefanus Sulaiman ternyata terjerat kasus korupsi kredit macet Bank NTT dan divonis 18 tahun penjara. Secara otomatis, 7 sertifikat tanah dan bangunan dari Harto yang ditaksir senilai 45 miliar itu disita Kejaksaan Agung karena beratasnamakan Stefanus Sulaiman.
Baca Juga: Sengketa Tanah Bekas Dai Nippon Dekat Velodrome Malang, Milik Pemkot atau Warga?
Dalam perjalanannya, Harto dibantu keponakannya yakni Ronny berhasil mendapatkan kembali 3 dari 7 aset yang disita tersebut. Hakim memutuskan bahwa 3 aset itu secara inkrah dikembalikan ke Harto. Sementara 4 aset lain masih berproses.
Namun Ronny menguasai dan mengklaim 3 aset itu adalah miliknya. Aset itu disebut sebagai imbalan bantuan hukum saat mengurus 7 sertifikat aset yang disita negara dalam kasus Stefanus Sulaiman.
Jika 3 aset itu diklaim sebagai imbalan, Vardy menyebutkan bahwa Ronny juga sudah mendapatkan imbalan senilai Rp 4,9 miliar dari hasil penjualan 2 ruko dan uang tunai milik Harto.
Saat diminta kembali, Ronny justru mengajukan gugatan perdata dengan dugaan wanprestasi Harto terhadap 3 aset itu.
Adapun 3 aset yang seluruhnya terletak di Kecamatan Blimbing itu yakni tanah dan bangunan seluas 1.357 meter persegi, sebidang tanah seluas 471 meter persegi dan sebidang tanah seluas 616 meter persegi.
“Tiga sertifikat aset ini sekarang dikuasai Ronny. Padahal berdasarkan putusan Pidana No.1914, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi 123 dan putusan Kasasi K822, tiga aset itu secara sah dikembalikan ke pak Harto Wijoyo,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























