Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Usai Tertipu Koruptor, Paman di Malang Malah Diminta Serahkan 3 Aset ke Keponakan

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2025 11:55 am
in Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum Harto, Vardy Satrio Raharjo membeberkan awal mula sengketa aset paman dan keponakan di Malang. (Foto/M Sholeh)

Kuasa Hukum Harto, Vardy Satrio Raharjo membeberkan awal mula sengketa aset paman dan keponakan di Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sengketa aset antar keluaga mencuat di Kota Malang. Kali ini melibatkan paman bernama Harto Wijoyo dan keponakannya, Ronny Wirawan. Usai tertipu koruptor, Harto malah diminta untuk menyerahkan 3 aset tanah dan bangunannya kepada keponakannya.

Kuasa Hukum Harto, Vardy Satrio Raharjo menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari piutang Harto di Bank BRI yang telah memasuki masa tenggat waktu pembayaran pada 2017 lalu.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Harto kemudian mendapat pinjaman dari Stefanus Sulaiman senilai Rp 7,5 miliar dengan jaminan 7 sertifikat tanah dan bangunan untuk melunasi pinjaman bank.

Baca Juga: 2 Dokter Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Polresta Malang Kota: Itu Sengketa Gana-gini

Perjanjiannya, akan dikembalikan melalui skema repo aset senilai Rp 12 miliar dengan tenggat maksimal 2 tahun kemudian. Namun sebelum 2 tahun, disepakati tidak boleh ada yang melakukan jual beli atas 7 aset tersebut.

“Ternyata baru 3 hari aset itu dijual dan sertifikat itu dibaliknamakan atas nama Stefanus Sulaiman dibantu notaris,” kata Vardi, Jumat (11/7/2025).

Tak disangka, Stefanus Sulaiman ternyata terjerat kasus korupsi kredit macet Bank NTT dan divonis 18 tahun penjara. Secara otomatis, 7 sertifikat tanah dan bangunan dari Harto yang ditaksir senilai 45 miliar itu disita Kejaksaan Agung karena beratasnamakan Stefanus Sulaiman.

Baca Juga: Sengketa Tanah Bekas Dai Nippon Dekat Velodrome Malang, Milik Pemkot atau Warga?

Dalam perjalanannya, Harto dibantu keponakannya yakni Ronny berhasil mendapatkan kembali 3 dari 7 aset yang disita tersebut. Hakim memutuskan bahwa 3 aset itu secara inkrah dikembalikan ke Harto. Sementara 4 aset lain masih berproses.

Namun Ronny menguasai dan mengklaim 3 aset itu adalah miliknya. Aset itu disebut sebagai imbalan bantuan hukum saat mengurus 7 sertifikat aset yang disita negara dalam kasus Stefanus Sulaiman.

Jika 3 aset itu diklaim sebagai imbalan, Vardy menyebutkan bahwa Ronny juga sudah mendapatkan imbalan senilai Rp 4,9 miliar dari hasil penjualan 2 ruko dan uang tunai milik Harto.

Saat diminta kembali, Ronny justru mengajukan gugatan perdata dengan dugaan wanprestasi Harto terhadap 3 aset itu.

Adapun 3 aset yang seluruhnya terletak di Kecamatan Blimbing itu yakni tanah dan bangunan seluas 1.357 meter persegi, sebidang tanah seluas 471 meter persegi dan sebidang tanah seluas 616 meter persegi.

“Tiga sertifikat aset ini sekarang dikuasai Ronny. Padahal berdasarkan putusan Pidana No.1914, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi 123 dan putusan Kasasi K822, tiga aset itu secara sah dikembalikan ke pak Harto Wijoyo,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: keponakan gugat pamankoruptorkota malangPamanpaman vs keponakan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Cuplikan video santri klarifikasi yang beredar di media sosial. Foto: tangkapan layar video warga

Kuasa Hukum: Santri Korban Dugaan Penganiayaan di Malang Tak Pernah Buat Video Klarifikasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.