Wednesday, August 17, 2022
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Sengketa Tanah Bekas Dai Nippon Dekat Velodrome Malang, Milik Pemkot atau Warga?

Redaksi by Redaksi
June 16, 2021 3:56 pm
in News
Kedua belah pihak sengketa tanah bersama Panitera PN Malang melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi, kawasan Madyopuro, dekat Velodrome Sawojajar, Rabu (16/6/2021). Foto/Azmy.

Kedua belah pihak sengketa tanah bersama Panitera PN Malang melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi, kawasan Madyopuro, dekat Velodrome Sawojajar, Rabu (16/6/2021). Foto/Azmy.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG -Keributan antara Agung Mustofa dengan Pemerintah Kota Malang masih berlanjut. Agung diketahui menggugat Pemkot Malang karena mengklaim mempunyai hak atas tanah seluas 3269 m² di kawasan Velodrome.

Sementara, tanah yang diklaim sebagai aset Pemkot Malang seluas 1.441 m² termasuk di dalam luasan tanah yang diklaim warga tersebut. Lahan yang masih berupa tanah kosong ini terletak di sisi barat Velodrome, sebelah SDN Madyopuro 2 Kota Malang.

READ ALSO

Dekat dengan Hari Lahir, Ini Makna Kemerdekaan, Bagi Dokter Lala

Inilah Sejumlah Satwa di Asia Tenggara yang Terancam Punah

Status kepemilikan tanah ini disengketakan sejak 20 Oktober 2020 lalu. Kini pada Rabu (16/6/2021), dilakukan rangkaian persidangan yakni pemeriksaan setempat (PS) di lokasi menghadirkan seluruh pihak terlibat bersama tim Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Usai proses itu, Agung Mustofa selaku penggugat tetap meyakini bahwa tanah itu adalah milik orang tuanya, Chutobah yang dibeli dari pemilik sebelumnya, yang mempunyai keturunan Tionghoa pada 1995. Dia masih mempertanyakan kronologi tanah yang diakuinya ini bisa jadi tanah aset tanpa ada persetujuan dengan dirinya.

”Saat itu masih berupa Petok D, lalu di tahun 1996 saya sertifikatkan jadi 3 sertifikat, total luas sekitar 4.800 m² dan dimiliki sekitar 25-30 kepemilikan. Ini tiba-tiba kok diakui ada Hak Pakai,” bebernya.

Agung menjelaskan selang tahun kemudian, tanah ini diakui sebagai aset Pemkot Malang yang dibeli dari program proyek nasional, Perumnas sekitar tahun 1980-an. ”Itu salah total karena desa saat itu tidak punya tanah. Bisa dibuktikan dari kumpulan Letter C, bukan saya ujug-ujug ngaku punya saya. Sejarahnya saya juga tahu,” paparnya.

”Itu yang saya tahu bukti pembelian ini cuma berupa pencoretan Letter C. Orang tua saya dianggap sudah menjual ke Perumnas. Tapi saya minta bukti Letter C tidak ada. Ini sekelas Perumnas masak gak punya bukti,” gugatnya.

Sejarah Status Tanah Bermula dari Tanah Bekas Dai Nippon

Terpisah, terkait sejarah status tanah ini, dijelaskan kuasa hukum penggugat, M. Khalid Ali, dulunya seluruh tanah di kawasan ini adalah tanah Bekas Dai Nippon (BDN). Tanah dikuasai oleh Jepang semasa jaman penjajahan yang rencana akan dibangun jadi Bandar Udara Srundeng.

”Akhirnya, rakyat di desa yang punya tanah itu terusir dari sini karena diminta secara paksa. Baru setelah kemerdekaan, status tanah itu di buku desa dinamai tanah BDN,” kisahnya.

Seiring bergulirnya zaman, administrasi pertanahan baru bisa maksimal pada tahun 1960-an. Tanah BDN kata dia hanya ada di Kota Malang ini yang lalu jadi obyek Perumnas pada 1980-an. Semua tanah BDN dibeli (saat itu era pemerintahan Wali Kota Ebes Sugiyono) dan jadilah Sawojajar.

Di saat itulah, para warga yang sebelumnya merasa memiliki tanah BDN berbondong-bondong mengurus proses sertifikasi tanah, dari yang semula SHGB jadi SHM pada 1996, termasuk penggugat.

Tapi selama pengajuan sertifikasi ini, penggugat tidak dapat kuota dengan dalih luasan tanah yang terlalu besar hingga kuota penug. Hingga kemudian saat akan diurus lagi, kata Ali, tiba-tiba tanah ini statusnya ditetapkan jadi tanah aset Pemkot Malang dengan sertifikasi Hak Pakai.

”Hingga akhirnya lahirlah gugatan ini. Kami anggap bahwa Pemkot Malang dinilai telah melakukan pelanggaran hukum karena melawan UU, dasarnya kita UU No. 1 Tahun 1958, sebelum ada UU Pokok Agraria,” tegasnya.

Isi UU tersebut, menurut Ali bahwa intinya jika ada warga yang bisa membuktikan kepemilikan tanah itu, maka negara berhak memberikan tanah kepada pemiliknya. ‘Itulah dasar kita mengajukan gugatan sesuai prosedur hukum berlaku. Mari kita tunggu di pembuktikan bersama nanti,” pungkasnya.

Pemkot Malang: Tanah Itu Sudah Dijual Ke Perumnas

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno selaku tergugat mengatakan tetap berpegang pada sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Malang No. 51 seluas 1.441 m². Buktinya, tanah ini sesuai data di buku Letter C, telah dijual ke Perumnas.

”Saksi dan bukti sudah jelas dan kuat. Selain bukti sertifikat, akan kita perkuat alat bukti Letter C yang pasti tercatat di Kelurahan,” ungkap dia pada awak media usai PS, Rabu (16/6/2021).

Dalam hal ini, pihaknya fokus pada upaya klaim tanah seluas 1.441 m² dari total luasan versi penggugat yaitu 3.260 m². Rencananya, di tanah yang ditetapkan sebagai RTH ini akan diperuntukkan untuk lapangan SDN Madyopuro 2.

”Hasilnya belum. Kebenarannya nanti kita akan melakukan pembuktian bersama pada 22 Juni 2021 di persidangan selanjutnya,” pungkasnya.

Tags: malangpemkot malangSengketa tanahwarga

Related Posts

dokter lala di hari kemerdekaan bagi dokter
News

Dekat dengan Hari Lahir, Ini Makna Kemerdekaan, Bagi Dokter Lala

17 August 2022
satwa yang hampir punah
News

Inilah Sejumlah Satwa di Asia Tenggara yang Terancam Punah

16 August 2022
KAHMI
News

Diskusi KAHMI Forum Kota Malang Bahas Perjuangan Kebangsaan Pers Indonesia

15 August 2022
pemanasan global sebabkan pandemi
News

Pemanasan Global Jadi Alasan Munculnya Berbagai Pandemi Baru

15 August 2022
Buku dan Aqua Dwipayana
News

Para Peserta Sharing Komunikasi di OJK Regional 2 Jabar Antusias Menerima Hadiah Buku Kumpulan Cerpen “Pada Suatu Musim Semi”

14 August 2022
Sharing tugu media group
News

Tugu Media Group Sharing dan Diskusi Asyik Mengenai Leadership dari Ekosistem Paragon Corp

14 August 2022
Next Post
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, menerangkan kondisi Kota Batu etrkait potensi bencana alam. Foto: dok.

Waspada Longsor Mengancam Kota Batu, Terjadi 108 Bencana Semester I 2021

BERITA POPULER

Bus terguling bawa siswa Mtsn

Hendak Berwisata, Bus Rombongan Angkut 28 Siswa MTs Terguling di Wonosari

13 August 2022
pencuri

Polisi Tangkap 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Gondanglegi

12 August 2022
Kajian spirit gemilang di Malang

Kajian Spirit Gemilang Bagikan Aspek yang Jadi Kunci Keberhasilan Pebisnis

10 August 2022
Suporter arema

Dugaan Oknum Suporter Pukul Sopir Ambulan di Stadion Kanjuruhan Diselidiki Polisi

13 August 2022
jakarta

Manusia Jakarta

12 August 2022

PILIHAN EDITOR

residensi antikorupsi

Buka Mata dan Data Lewat Residensi Antikorupsi

17 August 2022
haidary tugumalang.id

Apa Maksud Mahfud MD Soal Mabes dalam Mabes? Ini Tafsiran Lawyer Senior Asal Malang

13 August 2022
paragon corp

Paragon Corp, Sebenarnya Kampus atau Perusahaan?

8 August 2022
rico juni

Belajar Kegigihan dan Kepedulian dari Rico Juni, Pendiri Pondok Inspirasi di Bogor

8 August 2022

BISNIS

rumah
Bisnis

Siap-Siap! Lavanaa Land Bangun 2.500 Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by Redaksi
17 August 2022
0

MALANG | TuguMalang.id  - Setelah sukses mengembangkan perumahan di Kabupaten Lumajang. Bintang Indonesia Group membuat anak perusahaan yaitu Lavanaa Land...

Read more
Lomba

Jagoan Hosting Gelar Lomba Bikin Artikel hingga Web Design

15 August 2022
pasar induk ampng tani

Pasar Induk Among Tani Sulit Rampung Akhir 2022

14 August 2022

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Asli Malang
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Tugu TV
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.