KOTA MALANG, Tugumalang.id – PT KAI Daop 8 berupaya melakukan penertiban aset yang kini menjadi warung di dekat pintu barat Stasiun Kota Malang pada Kamis (29/8/2024). Pemilik warung menilai penertiban yang gagal dilaksanakan itu tak sesuai prosedur.
Cucu pemilik warung, Adi Ismanto mengatakan, warung bernama Warung Jawara tersebut telah ditempati neneknya sejak 1960an. Kemudian pada 1976, Adi mengatakan KAI mulai menerapkan sistem sewa lahan terhadap aset itu.
“Pada tahun 1976, kami mulai membayar sewa atau retribusi. Sampai pada 2014 pembayaran kami ditolak. Akhirnya di 2024 muncul tagihan sewa hampir Rp150 juta,” kata Adi.
Baca Juga: PT KAI Bakal Gusur Ratusan Bangunan Pinggir Rel di Kota Malang
Pihaknya sempat membayar tagihan sewa lahan itu dengan cara diangsur dengan pembayaran pertama sekitar Rp 25 juta. Meski sudah dibayarkan, pihak KAI kemudian mengembalikan uang cicilan itu dan meminta untuk mengosongkan warung.
Adi menilai bahwa upaya penertiban yang dilakukan KAI tidak sesuai prosedur. Menurutnya, harus ada mekanisme yang jelas dari pengadilan sebelum dilakukan penertiban. Apalagi, kata Adi, penertiban itu juga memunculkan tagihan dengan nilai ratusan juta. Sementara pembayarannya sejak 2014 ditolak.
Baca Juga: 2 Karyawan Outsourcing PT KAI Curi Rel Kereta Sepanjang 15 Meter
“Segala bentuk pengosongan ataupun eksekusi itu harus melalui prosedur. Harus melalui pengadilan. Sementara ini hanya somasi lisan dan pemberitahuan dengan aksi premanisme, ada ancaman kalau tidak dikosongkan akan diambil paksa,” bebernya.
“Nah ini kan tidak boleh. Pihak keluarga sebenarnya akan patuh asal sesuai prosedur yaitu melewati pengadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan untuk meningkatkan layanan pelanggan yang volume kian hari semakin meningkat.
“Salah satunya memisahkan alur penumpang dan alur barang di sisi barat baik keluar maupun masuk. Selama ini kan jadi 1 di barat. Nanti akan dipisahkan dengan menertibkan warung itu. Jadi itu untuk alur angkutan barang naik turun,” kata Luqman.
Luqman menilai bahwa penertiban ini tak memerlukan mekanisme melalui pengadilan. Sebab, objek yang hendak ditertibkan merupakan aset milik KAI.
“Ini aset kami. Ini tidak ada sengketa kok. Ini penertiban, bukan eksekusi,” tandasnya.
aca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























