Tugumalang.id – Polresta Malang Kota buka suara soal sengketa rumah dokter di Kota Malang yang diisukan menjadi korban praktik mafia tanah. Dugaan itu dibantah oleh Polresta Malang Kota karena ini adalah perkara sengketa harta gana-gini.
Bantahan ini sebagai tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik yang ditangani Polda Jatim pada 13 Januari 2022 lalu. Polresta Makota telah memeriksa seluruh pihak terkait ini.
Seperti ramai di media sosial, bahwa ada dua orang dokter bersaudara di Kota Malang diisukan menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Ada tiga rumah yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip, kawasan Ijen milik kakak beradik Galdys Adipranoto dan Gina Gratiana yang disengketakan.
Kata mereka, tiga rumah mereka tiba-tiba ada dalam daftar lelang di website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sementara keduanya tidak merasa memiliki utang piutang. Sertifikat asli kepemilikan tiga rumah tersebut juga disebutkan masih tersimpan rapi di rumah.
”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. Mulai pelapor yakni GA dan EP (dokter bersaudara), saksi, dan juga pejabat lelang KPKNL dan BPN Kota Malang,” beber Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Jumat (11/2/2022).
Dalam pemeriksaannya, penyidik telah melakukan penelitian dan analisis dokumen kepemilikan mulai SHM hingga putusan perkara perdata. Serta penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232, dan SHGB 414 bersama petugas ATR/BPN Kota Malang.
Atas kasus ini, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara yang dipastikan kasus ini adalah murni terkait sengketa harta gana-gini. Bukan karena praktik mafia tanah seperti beredar di media sosial.
”Tidak ada mafia tanah di Kota Malang dan saya tidak akan pernah memberi ruang untuk mafia tanah di wilayah Kota Malang,” tegas dia.
Terkait putusan pengadilan terhadap objek yang disengketakan oleh pelapor, kata Buher, sapaan akrabnya, juga telah diklarifikasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang. Disebutkan bahwa proses lelang pada 15 Desember 2021 merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Tuban yang telah diputus dalam pengadilan tinggi kasasi dan PK.
Objek putusan yang sebagian besar berada di Kota Malang itu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang melalui permohonan delegasi atau permohonan bantuan.
Dalam proses tersebut, pihak termohon (GG dan GA) tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan sehingga dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang.
Hasil putusan dari pengadilan Tuban yaitu menyita semua aset yang berada di beberapa daerah di antaranya tersebar di empat daerah, baik berupa aset barang bergerak maupun tidak bergerak. Aset yang disita tersebar di Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bogor.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti