MALANG, Tugumalang.id – Beredar video klarifikasi seorang santri yang menunjukkan kakinya dengan bekas luka pemukulan yang sudah memudar.
Klarifikasi ini ditujukan untuk meluruskan video dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang diduga membuat kaki seorang santri mengalami luka parah.
Video klarifikasi ini kemudian dibantah oleh kuasa hukum korban dugaan penganiayaan, Amelia Reza. Ia menegaskan, kliennya yang berinisial AZR (14) tidak pernah membuat video klarifikasi.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati
“Itu beda orang,” ujar Amelia saat dikonfirmasi wartawan Tugu Malang ID, Jumat (11/7/2025) malam.
Sebelumnya diberitakan, korban AZR membuat laporan ke Satreskrim Polres Malang terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pengasuh pondok pesantren di Pakisaji. Korban telah menjalani visum dan saat ini mendapat pendampingan psikologis dari Polres Malang.
Amelia mengatakan proses hukum sampai saat ini masih berjalan. Laporan yang dibuat pun dilengkapi dengan bukti-bukti, termasuk hasil visum.
“Jadi ini bukan hoaks. Ada visum dan sebagainya. Bukti-bukti sudah kami penuhi semua,” tegas Amelia.
Baca Juga: Update Tragedi Balekambang: Dua Santri Tewas, Pencarian Satu Korban Masih Berlanjut
Terkait video klarifikasi yang beredar, Amelia menduga santri yang ada di video tersebut juga korban pemukulan. Hanya saja, ia tidak mempermasalahkan pemukulan tersebut.
Meski tidak dipermasalahkan, Amelia menyebut, bekas luka di kaki santri yang sudah memudar tersebut adalah bukti adanya pemukulan di pondok pesantren tersebut. Artinya, ada dugaan penganiayaan di dalam lingkungan pesantren.
“Kalaupun dia bilang nggak papa, hukum masih terus berjalan. Ini bukan masalah tidak apa-apa, tapi masalah hukum,” kata Amelia.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang membuat narasi pemukulan dan dugaan penganiayaan ini sebagai hoaks. Ia menilai, narasi tersebut mengandung fitnah.
“Konten itu mengandung hoaks dan fitnah untuk menggalang opini sesat,” kata Amelia.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha menyebut tidak ada pencabutan laporan dari korban. Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan. “Tidak ada (pencabutan), masih proses (berlanjut),” kata Leha.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























