Malang, Tugumalang.id – Polres Malang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang memberikan pendampingan intensif kepada santri berinisial AZR (14), yang menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pakisaji.
Pendampingan dilakukan sejak Jumat pagi (11/7/2025) oleh tim psikologi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Mereka memberikan trauma healing kepada korban yang merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
“Langkah pertama kami adalah memastikan kondisi psikologis korban stabil. Tim Psikologi Polres Malang sudah melakukan trauma healing sebagai upaya pemulihan mental,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar.
Baca Juga: Santri Korban Penganiayaan Pengasuh Pesantren di Pakisaji, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tim psikologi juga melakukan asesmen awal dengan menyambangi rumah korban dan mendampinginya saat pemeriksaan medis di RS Wava Husada, Kepanjen.
Santri tersebut mengalami luka pada betis dan tungkai kaki akibat dugaan pemukulan. Insiden itu sempat terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dari keterangan awal, dugaan penganiayaan dilakukan oleh salah satu pengasuh pondok karena korban keluar lingkungan pesantren untuk membeli makanan.
AKP Bambang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Penyidik Unit PPA masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pengumpulan keterangan dari saksi dan korban serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Kami menjamin proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Polres Malang berkomitmen memberikan perlindungan terbaik kepada anak-anak,” tegasnya.
Baca juga: Gegara Beli Air Mineral Galon Diluar, Seorang Santri di Singosari Diduga Dianiaya Pengasuh Ponpes
Terpisah, Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pendampingan psikologis kepada korban. DP3A Kabupaten Malang juga membantu biaya visum et repertum serta visum et psikiatrikum korban.
“Kami sudah berkoordinasi dengan UPPA Polres Malang dan RSUD Kanjuruhan,” kata Arbani.
Visum tersebut akan digunakan sebagai barang bukti yang membantu penyelidikan kepolisian. Hasil visum et psikiatrikum juga digunakan sebagai dasar pemberian pendampingan psikologis.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























