JAKARTA, Tugumalang.id – Penetapan eks Menteri Pendidikan, Kebudaayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia 2019-2024, Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chrome Book menuai sorotan tajam dari publik.
Kabar ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Sosoknya sebagai pendiri layanan transportasi online, Gojek dan mantan Mendikbud Ristek, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinannya di Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD Dihapus, Nadiem: Tidak Semua Anak Belajar di PAUD
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menarik perhatian publik karena melibatkan proyek besar dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Kasus ini menguak dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang sangat besar, mencapai hampir Rp 2 triliun.
Berikut ini adalah rangkaian fakta dan kronologi yang mengiringi penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini:
Kronologi Kasus Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
· Februari 2020: Nadiem Makarim mengadakan serangkaian pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia terkait program Google for Education, yang mencakup penggunaan Chromebook bagi pelajar di Indonesia.
Baca Juga: Menteri Nadiem Sebut Penggunaan Teknologi dalam Pendidikan Bisa Jadi Pisau Bermata Dua
· 6 Mei 2020: Melalui rapat tertutup Zoom Meeting, Nadiem memberi arahan kepada pejabat Kemendikbud Ristek dan staf khususnya agar pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook dan produk Google lainnya, meskipun proses pengadaan belum dimulai.
· Pengadaan yang disepakati namun tidak efektif: kajian Kemendikbud Ristek 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook belum efektif di Indonesia. Karena keterbatasan akses internet di berbagai daerah, namun keputusan pengadaan tetap dilanjutkan.
· Nadiem telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI sebanyak tiga kali, pertama pada Juni 2025 selama 12 jam, kedua pada Juli 2025 selama 9 jam, dan ketiga pada September 2025.
· Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, diikuti penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
· Kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini ditaksir sekitar Rp 1,98 triliun menurut perhitungan awal yang lebih dalam proses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
· Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam pengadaan ini, termasuk staf khusus Nadiem dan pejabat Kemendikbud Ristek.
· Nadiem disangkakan pasal pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A





























