MALANG, Tugumalang.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berjanji akan meninjau dan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Mahal yang dirasa tak rasional.
Hal itu disampaikan Nadiem saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta hari Selasa (21/5/2024) kemarin. Pihaknya pun merespon kegelisahan masyarakat atas kenaikan UKT di sejumlah PTN yang semakin mahal.
Imbas dari kenaikan UKT di sejumlah PTN yang dinilai tak rasional tersebut memantik aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa di sejumlah daerah.
Baca Juga: Jadi Sorotan Usai UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Naik, Berikut Ini Penjelasan Tentang PTNBH
“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan karena tentunya ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” ujar Nadiem.
Pihaknya pun mengingatkan PTN bahwa Kemendikbudristek akan mengentikan kenaikan UKT jika ditemukan alasan yang tidak rasional. Nadiem meminta masing-masing PTN untuk tetap rasional dan masuk akal dalam menerapkan kebijakan UKT kepada mahasiswa.
Nadiem mengungkapkan bahwa ia mendengar banyak desa-desus mengenai lompatan biaya UKT yang cukup fantastis terhadap UKT di atas golongan kedua di beberapa PTN.
Baca Juga: Viral Biaya UKT di Universitas Brawijaya Naik Dua Kali Lipat hingga Capai 2 Digit
Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan segera melakukan evaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang semakin mahal dan tidak wajar. Sehingga nantinya bakal muncul opsi menghentikan kenaikan UKT jika ditemukan penyimpangan.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” jelasnya.
Selain menghentikan kenaikan UKT, Nadiem juga membuka opsi menurunkan UKT tetapi hal itu dikhususkan untuk mahasiswa baru di tahun akademik 2024-2025.
Selain itu, peraturan itu juga tidak akan diterapkan terhadap mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi belum memadai karena mereka akan masuk UKT golongan satu dan dua dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar bahkan sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai,” beber Nadiem.
“Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A