Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ramai Dibincangkan Publik, Berikut Penjelasan UKT di Perguruan Tinggi Beserta Ketentuan Besarannya

Redaksi by Redaksi
May 18, 2024 4:46 pm
in Pendidikan
Penjelasan tentang UKT beserta ketentuan besarannya yang berbeda-beda bagi mahasiswa /Foto: pexels.com/Gul Isik

Penjelasan tentang UKT beserta ketentuan besarannya yang berbeda-beda bagi mahasiswa /Foto: pexels.com/Gul Isik

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Akhir-akhir ini Uang Kuliah Tunggal atau UKT tengah menjadi sorotan publik karena mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Seperti diketahui UKT merupakan uang kuliah yang dibayarkan setiap semester.

Besaran UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa terbagi dalam beberapa golongan dengan besaran beragam. Pertimbangan penentuan UKT yang dibebankan kepada mahasiswa berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.

READ ALSO

Menko Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Orasi Ilmiah Kebangsaan di Unikama

UIN Malang Gelar Seleksi Ujian Mandiri 2026, Diikuti 1.603 Calon Mahasiswa

Selain itu, ada pertimbangan lainnya yang ditentukan oleh pihak perguruan tinggi sendiri.

Baca Juga: Tak Sekedar Belajar Agama, Ini Keistimewaan Kuliah di Unisma Malang

Biasanya penetapan besaran UKT masing-masing mahasiswa ditentukan oleh jalur masuk mereka ke perguruan tinggi melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi, berdasarkan tes, maupun seleksi mandiri yang diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi.

Pemberlakuan kebijakan UKT di Indonesia berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.

Dalam Pasal 1 ayat 3 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 disebutkan bahwa Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Besaran UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah. UKT menjadi biaya operasional keseluruhan mahasiswa selama menemouh studi di perguruan tinggi.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Cek! Berikut Rincian Uang KIP Kuliah Per Semester

UKT diharapkan memberikan keringanan beban orang tua mahasiswa dan juga mahasiswa untuk mendapatkan akses seluas-luasnya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 besaran UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN yang dibebankan kepada seluruh mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Besarak UKT terbagi setidaknya paling sedikit dua kelompok.

Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi sebesar Rp 500 ribu dan Kelompok II besaran UKT paling rendah Rp 501 ribu dengan paling tinggi Rp 1 juta.

Penentuan besaran UKT ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, dan juga pihak-pihak lain yang membiayai studi mahasiswa.

Penetapan UKT yang beragam merujuk pada jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian studi mahasiswa.

Sebelum mendapatkan nominal jumlah UKT yang harus dibayarkan setiap semester, calon mahasiswa mengisi formulir yang berisi gaji atau surat keterangan pendapatan orang tua, harta benda seperti rumah, kendaraan, dan pengeluaran keluarga.

Selanjutnya setelah mengisi informasi pendapatan orang tua saat registrasi ulang sebagai mahasiswa baru. Pihak PTN akan menentukan masing-masig mahasiswa masuk ke dalam kelompok atau golongan UKT yang harus dibayarkan setiap semester.

Ketentuan penetapan besaran UKT ditetapkan lebih lajut oleh pimpinan PTN. Tetapi ketentuan akan berbeda bagi beberapa mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 Satuan Kredit Semester (SKS). Mahasiswa dengan golongan tersebut dapat membayar UKT paling banyak sebesar 50 persen.

Ketentuannya adalah mahasiswa program Diploma 4 (DIV) atau Sarjana Terapan yang menyelesaikan studi sampai semester 9 dan mahasiswa semester 7 program Diploma 3 (DIII).

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: mahasiswaPenjelasan UKTPerguruan tinggiPerguruan Tinggi NegeriPTNUKT

Related Posts

Menko Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Orasi Ilmiah Kebangsaan di Unikama
Advertorial

Menko Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Orasi Ilmiah Kebangsaan di Unikama

Tuesday, 7 Jul 2026
UIN Malang Gelar Seleksi Ujian Mandiri 2026, Diikuti 1.603 Calon Mahasiswa
Advertorial

UIN Malang Gelar Seleksi Ujian Mandiri 2026, Diikuti 1.603 Calon Mahasiswa

Tuesday, 7 Jul 2026
ICLJ 2026 Resmi Dibuka, Sinergi UIN Malang, UIN Jakarta, dan Universitas Malaya Perkuat Pengembangan Hukum Berkeadilan
Advertorial

ICLJ 2026 Resmi Dibuka, Sinergi UIN Malang, UIN Jakarta, dan Universitas Malaya Perkuat Pengembangan Hukum Berkeadilan

Monday, 6 Jul 2026
Masuk Kuliah Tanpa Tes! PMB Unikama Jalur Prestasi Tahap III Masih Dibuka
Pendidikan

Masuk Kuliah Tanpa Tes! PMB Unikama Jalur Prestasi Tahap III Masih Dibuka

Monday, 6 Jul 2026
Universitas Ma Chung Siapkan Lompatan Baru Menuju Trendsetter Pendidikan
Pendidikan

Universitas Ma Chung Siapkan Lompatan Baru Menuju Trendsetter Pendidikan

Saturday, 4 Jul 2026
Magister Psikologi UIN Malang
Advertorial

Magister Psikologi UIN Malang Gelar Open House, Dorong Calon Mahasiswa Berdampak Lewat Pendidikan

Friday, 3 Jul 2026
Next Post
Pertandingan Kejuaraan Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Ratusan Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.