Jumat, September 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Jadi Sorotan Usai UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Naik, Berikut Ini Penjelasan Tentang PTNBH

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2024 11:33 am
in Pendidikan
Perguruan Tinggi Negeri

informasi mengenai penjelasan tentang PTNBH usai kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri menjadi sorotan banyak pihak /Foto: pexels.com/Emily Ranquist

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri menuai sorotan banyak pihak. Terutama mahasiswa yang merasa kenaikan UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dirasa memberatkan mereka.

Seperti diketahui hingga Mei 2024 ini diakses dari laman sinta.kemendikbud.go.id terdapat 21 Perguruan tinggi negeri di Indonesia yang menyandang status PTNBH.

READ ALSO

14 Guru SMK Jawa Timur Terpilih Magang Tiga Bulan di Jerman

Ratusan Mahasiswa Baru ITN Malang Ikuti Gigantik 2026

Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri yang telah mendapat status PTNBH tidak terlepas dari aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengatur pemetaan tarif lebih spesifik di masing-masing program studi.

Aturan tersebut kemudian berdampak pada keputusan beberapa PTNBH yang menerapkan kenaikan UKT. Kebijakan kenaikan UKT tersebut akhirnya menuai beragam aksi protes dari mahasiswa yang menilai kenaikan UKT dirasa tidak rasional.

Baca Juga: Bersaing dengan PTNBH, Kampus Swasta di Kota Malang Kekurangan Mahasiswa?

Berikut ini Tugumalang.id merangkum pengertian tentang PTNBH di Indonesia:

PTNBH di Indonesia

Di Indonesia status perguruan tinggi negeri memiliki tiga status yakni PTNBH, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU), dan Perguruan Tinggi sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN-Satker). PTNBH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status badan hukum yang otonom.

Berdasarkan penjelasan kemdikbud.go.id, bahwa PTNBH memiliki otonomi penuh untuk mengelola keuangan dan sumber daya-nya sendiri termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Selain itu, PTNBH juga dapat mendirikan dan membuka program studi yang ada di lembaga-nya, serta berwenang untuk menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan pegawai dengan status tetap non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Secara operasional, pengelolaan PTNBH bisa dibilang mirip seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PTNBH bisa mengatur anggaran dan juga aset mereka secara mandiri karena pendapatan mereka termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Strategi UIN Malang Menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

PTNBH memiliki aset yang dipisahkan dengan aset negara. Dimana aset yang diperoleh dari aktivitas usaha milik PTNBH menjadi aset mereka dan bukan aset negara. Sementara aset lain yang diperoleh dari APBN berupa tanah menjadi aset dengan status barang milik negara.

Berikut ini 21 PTNBH yang ada di Indonesia dilansir dari laman sinta.kemendikbud.go.id:

1. Universitas Indonesia (UI);

2. Universitas Gajah Mada (UGM);

3. Institut Pertanian Bogor (IPB);

4. Institut Teknologi Bandung (ITB);

5. Universitas Diponegoro (Undip);

6. Universitas Airlangga (Unair);

7. Universitas Padjajaran (Unpad);

8. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY);

9. Universitas Brawijaya (UB);

10. Universitas Negeri Semarang (Unnes);

11. Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS);

12. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI);

13. Universitas Hasanuddin (Unhas);

14. Universitas Sebelas Maret (UNS);

15. Universitas Negeri Malang (UM);

16. Universitas Negeri Padang;

17. Universitas Negeri Surabaya (Unesa);

18. Universitas Sumatera Utara (USU);

19. Universitas Andalas (Unand);

20. Universitas Syiah Kuala;

21. Universitas Terbuka (UT).

Demikian informasi mengenai penjelasan tentang PTNBH usai kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri menjadi sorotan banyak pihak. Semoga informasi ini bermanfaat!.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

 

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko

Tags: Kenaikan UKTmahasiswaPeguruan Tinggi NegeriPerguruan Tinggi Negeri Berbadan HukumPTNBHUang Kuliah TunggalUKT

Related Posts

14 Guru SMK Jawa Timur Terpilih Magang Tiga Bulan di Jerman
Pendidikan

14 Guru SMK Jawa Timur Terpilih Magang Tiga Bulan di Jerman

Rabu, 2 Sep 2026
Ratusan Mahasiswa Baru ITN Malang Ikuti Gigantik 2026
Advertorial

Ratusan Mahasiswa Baru ITN Malang Ikuti Gigantik 2026

Selasa, 1 Sep 2026
Dari Pelatihan ke LMS, UB Perkuat Pemanfaatan AI bagi Aparatur Desa
Advertorial

Dari Pelatihan ke LMS, UB Perkuat Pemanfaatan AI bagi Aparatur Desa

Selasa, 1 Sep 2026
Unikama Gelar Monev RPL Afirmasi, 119 Peserta PG PAUD Dinyatakan Lulus
Advertorial

Unikama Gelar Monev RPL Afirmasi, 119 Peserta PG PAUD Dinyatakan Lulus

Selasa, 1 Sep 2026
Mahasiswa Unikama Bantu Tingkatkan Produktivitas Budidaya Ikan Talangagung
Advertorial

Mahasiswa Unikama Bantu Tingkatkan Produktivitas Budidaya Ikan Talangagung

Senin, 31 Agu 2026
Dosen UIN Malang Nur Mahmudah Ikuti Halaqah Ulama Perempuan
Advertorial

Dosen UIN Malang Nur Mahmudah Ikuti Halaqah Ulama Perempuan

Senin, 31 Agu 2026
Next Post
Tips Kecantikan

Lakukan Tips Kecantikan Ini untuk Mencapai Kesehatan Kulit Wajah yang Optimal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.