Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Jadi Sorotan Usai UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Naik, Berikut Ini Penjelasan Tentang PTNBH

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2024 11:33 am
in Pendidikan
Perguruan Tinggi Negeri

informasi mengenai penjelasan tentang PTNBH usai kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri menjadi sorotan banyak pihak /Foto: pexels.com/Emily Ranquist

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri menuai sorotan banyak pihak. Terutama mahasiswa yang merasa kenaikan UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dirasa memberatkan mereka.

Seperti diketahui hingga Mei 2024 ini diakses dari laman sinta.kemendikbud.go.id terdapat 21 Perguruan tinggi negeri di Indonesia yang menyandang status PTNBH.

READ ALSO

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri yang telah mendapat status PTNBH tidak terlepas dari aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengatur pemetaan tarif lebih spesifik di masing-masing program studi.

Aturan tersebut kemudian berdampak pada keputusan beberapa PTNBH yang menerapkan kenaikan UKT. Kebijakan kenaikan UKT tersebut akhirnya menuai beragam aksi protes dari mahasiswa yang menilai kenaikan UKT dirasa tidak rasional.

Baca Juga: Bersaing dengan PTNBH, Kampus Swasta di Kota Malang Kekurangan Mahasiswa?

Berikut ini Tugumalang.id merangkum pengertian tentang PTNBH di Indonesia:

PTNBH di Indonesia

Di Indonesia status perguruan tinggi negeri memiliki tiga status yakni PTNBH, Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU), dan Perguruan Tinggi sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN-Satker). PTNBH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status badan hukum yang otonom.

Berdasarkan penjelasan kemdikbud.go.id, bahwa PTNBH memiliki otonomi penuh untuk mengelola keuangan dan sumber daya-nya sendiri termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Selain itu, PTNBH juga dapat mendirikan dan membuka program studi yang ada di lembaga-nya, serta berwenang untuk menetapkan, mengangkat, dan memberhentikan pegawai dengan status tetap non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Secara operasional, pengelolaan PTNBH bisa dibilang mirip seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PTNBH bisa mengatur anggaran dan juga aset mereka secara mandiri karena pendapatan mereka termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Strategi UIN Malang Menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

PTNBH memiliki aset yang dipisahkan dengan aset negara. Dimana aset yang diperoleh dari aktivitas usaha milik PTNBH menjadi aset mereka dan bukan aset negara. Sementara aset lain yang diperoleh dari APBN berupa tanah menjadi aset dengan status barang milik negara.

Berikut ini 21 PTNBH yang ada di Indonesia dilansir dari laman sinta.kemendikbud.go.id:

1. Universitas Indonesia (UI);

2. Universitas Gajah Mada (UGM);

3. Institut Pertanian Bogor (IPB);

4. Institut Teknologi Bandung (ITB);

5. Universitas Diponegoro (Undip);

6. Universitas Airlangga (Unair);

7. Universitas Padjajaran (Unpad);

8. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY);

9. Universitas Brawijaya (UB);

10. Universitas Negeri Semarang (Unnes);

11. Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS);

12. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI);

13. Universitas Hasanuddin (Unhas);

14. Universitas Sebelas Maret (UNS);

15. Universitas Negeri Malang (UM);

16. Universitas Negeri Padang;

17. Universitas Negeri Surabaya (Unesa);

18. Universitas Sumatera Utara (USU);

19. Universitas Andalas (Unand);

20. Universitas Syiah Kuala;

21. Universitas Terbuka (UT).

Demikian informasi mengenai penjelasan tentang PTNBH usai kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri menjadi sorotan banyak pihak. Semoga informasi ini bermanfaat!.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

 

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko

Tags: Kenaikan UKTmahasiswaPeguruan Tinggi NegeriPerguruan Tinggi Negeri Berbadan HukumPTNBHUang Kuliah TunggalUKT

Related Posts

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional
Pendidikan

Dari UIN Malang untuk Indonesia, Maliki Pesantren Metrics Disiapkan Menjadi Standar Baru Penguatan Pesantren Nasional

Sabtu, 18 Jul 2026
UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027
Pendidikan

UMM Buka Beragam Jalur Beasiswa untuk Mahasiswa Baru 2026/2027

Jumat, 17 Jul 2026
Feb Ub
Pendidikan

FEB UB Gandeng Pegiat Lingkungan Ketawanggede, Ajarkan Pengelolaan Sampah Organik Lewat Biopori

Jumat, 17 Jul 2026
Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia
Pendidikan

Buka Peluang Kuliah S3 Remote hingga Join Riset, ITN Malang Sambut Hangat Kunjungan Delegasi UTM Malaysia

Jumat, 17 Jul 2026
Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 
Pendidikan

Kajian Kitab DEP UIN Malang, Prof Tutik Hamidah: Salat Tempat Mengisi Ulang Energi Ruhani 

Jumat, 17 Jul 2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang
Pendidikan

Gerakan Ayah Mengantar Anak Warnai MPLS Ramah di PAUD IT Insan Permata Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Tips Kecantikan

Lakukan Tips Kecantikan Ini untuk Mencapai Kesehatan Kulit Wajah yang Optimal

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.