Tugumalang.id – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan pada 2 orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari unsur polisi Polres Malang. Vonis bebas dari jerat penjara itu sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu dengan alasan gas air mata tidak akan menewaskan jika tidak tertiup angin.
Keduanya ialah eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. MA membatalkan vonis bebas penjara itu menjadi 2 tahun penjara untuk Bambang Sidik dan 2,5 tahun penjara untuk Wahyu Setyo Pranoto.
Putusan MA ini dibenarkan oleh Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, yang juga ikut mengawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Meski begitu, putusan tersebut dinilai Daniel masih jauh dari kata adil. Apalagi, ada korban 135 nyawa melayang dan 600 lebih suporter luka-luka akibat instruksi penembakan gas air mata tersebut.
Baca Juga: Cerita Ayah Pejuang Tragedi Kanjuruhan, Diancam Dibunuh hingga Mau Disuap Rp20 Miliar
“Bagi kami, putusan kasasi itu masih ringan dan jauh dari kata adil. Apalagi, jerat Pidana dalam pasal 359 dan 360 KUHP itu 7 Tahun penjara. Tidak sebanding dengan dampak serius yang ditimbulkan, baik bagi korban, keluarga korban dan lain-lainnya akibat kejahatan kemanusiaan tersebut,” tegas Daniel, Kamis (24/8/2023).
Apalagi, sambung Daniel, jika mengingat jalannya proses hukum yang berlangsung sejak 16 Januari 2023 hingga 16 Maret 2023, terdapat indikasi peradilan sesat (Malicious Trial Process). Dalam penetapan tersangkanya hingga terdakwa tidak melibatkan pelaku di level atas.
“Kami masih menilai putusan kasasi ini masih tidak adil. Artinya, masih ada pembiaran atau meneruskan stigma kebal hukum bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan. Karena sejak awal, tidak ada pelaku level atas yang ikut diadili dan terkesan dibebaskan,” paparnya.
Keluarga Korban Anggap Belum Setimpal
Ketidakpuasan juga datang dari salah satu keluarga korban, Devi Athok, ayah dari dua anak remaja yang menjadi korban meninggal. Kendati demikian, Devi masih memberikan apresiasi atas pembatalan vonis tersebut.
Baca Juga: Buru Bukti Kasus Gedung Wismilak, Ditreskrimsus Polda Jatim Geledah Sejumlah Tempat di Kota Malang
“Artinya, pihak MA masih memiliki hati nurani. Tapi saya rasa itu masih belum setimpal. Seharusnya kan hukuman penjaranya di atas 5 tahun,” ujarnya dihubungi terpisah.
Devi Athok dan keluarga korban lainnya berharap kasus kejahatan kemanusiaan ini bisa dibuktikan secara transparan, tidak hanya sekedar menjadi formalitas saja. Sebab itu, ia bersama keluarga korban yang masih mencari keadilan hingga saat ini tetap berjuang melaporkan laporan model B.
“Kalau pengadilan kemarin kan itu pakai laporan model A, ada pasal terkait kealpaan, itu tidak sesuai. Seharusnya dihukum lebih berat. Hukuman 2 tahun, bagi saya belum sebanding dengan apa yang kami rasakan,” tuturnya.
Seperti diketahui, MA akhirnya menjatuhkan vonis penjara kepada 2 terdakwa yang sebelumnya diputus bebas. Terdakwa Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana akibat kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal.
Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Pembatalan vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Agung Prof Surya Jaya, dan anggota Hakim Agung, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi pada Rabu (23/8/2023) malam.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A