Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban: Masih Belum Setimpal

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2023 4:58 pm
in Hukum & Kriminal
Aremania melakukan teatrikal saat menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.

Aremania melakukan teatrikal saat menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan pada 2 orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari unsur polisi Polres Malang. Vonis bebas dari jerat penjara itu sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu dengan alasan gas air mata tidak akan menewaskan jika tidak tertiup angin.

Keduanya ialah eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. MA membatalkan vonis bebas penjara itu menjadi 2 tahun penjara untuk Bambang Sidik dan 2,5 tahun penjara untuk Wahyu Setyo Pranoto.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Putusan MA ini dibenarkan oleh Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, yang juga ikut mengawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Meski begitu, putusan tersebut dinilai Daniel masih jauh dari kata adil. Apalagi, ada korban 135 nyawa melayang dan 600 lebih suporter luka-luka akibat instruksi penembakan gas air mata tersebut.

Baca Juga: Cerita Ayah Pejuang Tragedi Kanjuruhan, Diancam Dibunuh hingga Mau Disuap Rp20 Miliar

“Bagi kami, putusan kasasi itu masih ringan dan jauh dari kata adil. Apalagi, jerat Pidana dalam pasal 359 dan 360 KUHP itu 7 Tahun penjara. Tidak sebanding dengan dampak serius yang ditimbulkan, baik bagi korban, keluarga korban dan lain-lainnya akibat kejahatan kemanusiaan tersebut,” tegas Daniel, Kamis (24/8/2023).

Apalagi, sambung Daniel, jika mengingat jalannya proses hukum yang berlangsung sejak 16 Januari 2023 hingga 16 Maret 2023, terdapat indikasi peradilan sesat (Malicious Trial Process). Dalam penetapan tersangkanya hingga terdakwa tidak melibatkan pelaku di level atas.

“Kami masih menilai putusan kasasi ini masih tidak adil. Artinya, masih ada pembiaran atau meneruskan stigma kebal hukum bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan. Karena sejak awal, tidak ada pelaku level atas yang ikut diadili dan terkesan dibebaskan,” paparnya.

Keluarga Korban Anggap Belum Setimpal

Ketidakpuasan juga datang dari salah satu keluarga korban, Devi Athok, ayah dari dua anak remaja yang menjadi korban meninggal. Kendati demikian, Devi masih memberikan apresiasi atas pembatalan vonis tersebut.

Baca Juga: Buru Bukti Kasus Gedung Wismilak, Ditreskrimsus Polda Jatim Geledah Sejumlah Tempat di Kota Malang

“Artinya, pihak MA masih memiliki hati nurani. Tapi saya rasa itu masih belum setimpal. Seharusnya kan hukuman penjaranya di atas 5 tahun,” ujarnya dihubungi terpisah.

Devi Athok dan keluarga korban lainnya berharap kasus kejahatan kemanusiaan ini bisa dibuktikan secara transparan, tidak hanya sekedar menjadi formalitas saja. Sebab itu, ia bersama keluarga korban yang masih mencari keadilan hingga saat ini tetap berjuang melaporkan laporan model B.

“Kalau pengadilan kemarin kan itu pakai laporan model A, ada pasal terkait kealpaan, itu tidak sesuai. Seharusnya dihukum lebih berat. Hukuman 2 tahun, bagi saya belum sebanding dengan apa yang kami rasakan,” tuturnya.

Seperti diketahui, MA akhirnya menjatuhkan vonis penjara kepada 2 terdakwa yang sebelumnya diputus bebas. Terdakwa Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana akibat kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal.

Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Pembatalan vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Agung Prof Surya Jaya, dan anggota Hakim Agung, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi pada Rabu (23/8/2023) malam.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangMahkamah AgungTerdakwa Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Pengguna memasuki pintu loket pemeriksaan tiket di Stasiun Kota Malang.

Naik Kereta Api Lokal di Stasiun Kota Malang Akan Pakai Kartu Multi Trip

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.