Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban: Masih Belum Setimpal

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2023 4:58 pm
in Hukum & Kriminal
Aremania melakukan teatrikal saat menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.

Aremania melakukan teatrikal saat menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan pada 2 orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari unsur polisi Polres Malang. Vonis bebas dari jerat penjara itu sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu dengan alasan gas air mata tidak akan menewaskan jika tidak tertiup angin.

Keduanya ialah eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. MA membatalkan vonis bebas penjara itu menjadi 2 tahun penjara untuk Bambang Sidik dan 2,5 tahun penjara untuk Wahyu Setyo Pranoto.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Putusan MA ini dibenarkan oleh Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, yang juga ikut mengawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Meski begitu, putusan tersebut dinilai Daniel masih jauh dari kata adil. Apalagi, ada korban 135 nyawa melayang dan 600 lebih suporter luka-luka akibat instruksi penembakan gas air mata tersebut.

Baca Juga: Cerita Ayah Pejuang Tragedi Kanjuruhan, Diancam Dibunuh hingga Mau Disuap Rp20 Miliar

“Bagi kami, putusan kasasi itu masih ringan dan jauh dari kata adil. Apalagi, jerat Pidana dalam pasal 359 dan 360 KUHP itu 7 Tahun penjara. Tidak sebanding dengan dampak serius yang ditimbulkan, baik bagi korban, keluarga korban dan lain-lainnya akibat kejahatan kemanusiaan tersebut,” tegas Daniel, Kamis (24/8/2023).

Apalagi, sambung Daniel, jika mengingat jalannya proses hukum yang berlangsung sejak 16 Januari 2023 hingga 16 Maret 2023, terdapat indikasi peradilan sesat (Malicious Trial Process). Dalam penetapan tersangkanya hingga terdakwa tidak melibatkan pelaku di level atas.

“Kami masih menilai putusan kasasi ini masih tidak adil. Artinya, masih ada pembiaran atau meneruskan stigma kebal hukum bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan. Karena sejak awal, tidak ada pelaku level atas yang ikut diadili dan terkesan dibebaskan,” paparnya.

Keluarga Korban Anggap Belum Setimpal

Ketidakpuasan juga datang dari salah satu keluarga korban, Devi Athok, ayah dari dua anak remaja yang menjadi korban meninggal. Kendati demikian, Devi masih memberikan apresiasi atas pembatalan vonis tersebut.

Baca Juga: Buru Bukti Kasus Gedung Wismilak, Ditreskrimsus Polda Jatim Geledah Sejumlah Tempat di Kota Malang

“Artinya, pihak MA masih memiliki hati nurani. Tapi saya rasa itu masih belum setimpal. Seharusnya kan hukuman penjaranya di atas 5 tahun,” ujarnya dihubungi terpisah.

Devi Athok dan keluarga korban lainnya berharap kasus kejahatan kemanusiaan ini bisa dibuktikan secara transparan, tidak hanya sekedar menjadi formalitas saja. Sebab itu, ia bersama keluarga korban yang masih mencari keadilan hingga saat ini tetap berjuang melaporkan laporan model B.

“Kalau pengadilan kemarin kan itu pakai laporan model A, ada pasal terkait kealpaan, itu tidak sesuai. Seharusnya dihukum lebih berat. Hukuman 2 tahun, bagi saya belum sebanding dengan apa yang kami rasakan,” tuturnya.

Seperti diketahui, MA akhirnya menjatuhkan vonis penjara kepada 2 terdakwa yang sebelumnya diputus bebas. Terdakwa Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana akibat kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal.

Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Pembatalan vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Agung Prof Surya Jaya, dan anggota Hakim Agung, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi pada Rabu (23/8/2023) malam.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangMahkamah AgungTerdakwa Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Pengguna memasuki pintu loket pemeriksaan tiket di Stasiun Kota Malang.

Naik Kereta Api Lokal di Stasiun Kota Malang Akan Pakai Kartu Multi Trip

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.