Malang, tugumalang.id – Polemik dugaan korupsi di kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tengah bergulir. Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tanah di kampus Polinema.
Diketahui, 8 saksi dari Tim 9 sebagai tim khusus yang dibentuk untuk melakukan pengadaan tanah pengembangan di kampus Polinema itu telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim beberapa waktu lalu. Terbaru, Kejati Jatim melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Direktur Polinema yakni Awan Setiawan pada Rabu (28/2/2024).
Kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono mengatakan, proses penyidik sejauh ini telah dilakukan secara obyektif dan teliti. Dikatakan, kejanggalan justru muncul saat beberapa saksi memberikan keterangan sebelumnya.
Baca Juga: Kampus Polinema Malang Terancam Perkara Korupsi Pengadaan Tanah
“Justru saya melihat ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai oleh saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik. Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah,” kata Didik.
Keterangan yang dinilai tak sesuai itu, menurutnya justru bisa berpotensi menimbulkan konflik di tubuh internal Polinema. Pasalnya, terdapat pelibatan pihak appraisal yang diduga tak sesuai ketentuan.
“Pada awal pemberitaan itu disampaikan tidak ada appraisal. Nah dari pemeriksaan, ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Tadi saja penyidik yang mendengar itu terkejut,” ujarnya.
Didik mengungkapkan bahwa penunjukan appraisal tersebut dilakukan Polinema berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Sedangkan lembaga yang ditunjuk adalah KJPP dari MAPPI.
“Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada Tim 9,” imbuhnya.
Dari informasi yang dia himpun, Didik menyebutkan bahwa hasil penilaian dari lembaga appraisal untuk harga tanah yang dibeli itu adalah Rp 3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran.
“BPN itu menilainya yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp 6,5 juta per meter persegi. Nah harga ini yang memang disepakati oleh Tim 9 saat itu, bahkan nilai harga dari BPN lebih tinggi dibanding harga transaksi,” jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran UTBK SNBT 2024 Polinema Malang, Calon Mahasiswa Wajib Baca
Dia menilai bahwa sejauh ini jaksa penyidik dari Kejati Jatim telah menerima keterangan secara lengkap dan komprehensif. Termasuk keterangan yang diberikan mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan
“Ditambah lagi yang paling penting, jaksa telah menerima bukti bahwa sebenarnya Polinema telah melaksanakan appraisal yang dibantu oleh Kantor KJPP tunjukan MAPPI, namun hasilnya disimpan Polinema,” tandasnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi ini bergulir lantaran proyek pengadaan tanah yang dilakukan pada 2020 terhenti ketika ada pergantian pimpinan di Polinema.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko