Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sempat Buron 4 Tahun, Warga Kota Malang Ditahan Karena Kumpul Kebo dengan Suami Orang

Redaksi by Redaksi
Februari 29, 2024 7:37 am
in Hukum & Kriminal
buron 4 tahun

DR kini ditahan di Lapas Gunung Kidul karena kumpul kebo. Foto: Kejari Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Warga Kota Malang berinisial DR (26) dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan perzinahan dengan suami orang lain. Ia berhasil diamankan pada Rabu (28/2/2024) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sempat buron selama empat tahun.

Ia dilaporkan istri sah dari pria yang menjadi kekasihnya. Terpidana diketahui kumpul kebo dengan pria bernama SY di sebuah kontrakan di Kecamatan Singosari sejak tahun 2017.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Terpidana kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia akan menjalani pidana penjara selama tiga bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen yang dibacakan di awal tahun 2020.

Baca Juga: Buron 7 Bulan, Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Berjualan Durian

Sebelum buron, terpidana sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Kepanjen.

Baca Juga: Dalam 3 Bulan Satpol PP Kota Malang Ciduk 51 Pelaku Esek Esek, Identitas Pelakunya Bikin Miris

“Terpidana menjadi buron selama empat tahun, terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

Keberadaan terpidana terendus berkat pengamatan dan penggambaran yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tim Seksi Intelijen, dan Tim Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang. Setelah tim memastikan keberadaan terpidana, mereka langsung menjemput terpidana dan membawanya ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Polres Malang Ungkap 6 Kasus Pencabulan dan KDRT

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menambahkan baik DR maupun SY telah dilaporkan istri sah SY pada saat itu. Sigit telah menjalani pidana penjara selama tiga bulan di Lapas Kelas I Malang (Lapas Lowokwaru).

“Jadi sudah selesai (masa tahanan) laki-laki ini. Tinggal yang perempuan. Keduanya sama (ditahan tiga bulan),” kata Rendy.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmikokum

Tags: buronkasus kumpul kebo di MalangKejari MalangKejati Jatimkumpul kebo

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Rekomendasi 5 kuliner di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang yang patut untuk dicoba /Foto: Google Review Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang/Aditya Permadany

5 Kuliner di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang yang Patut Dicoba, Enak dan Murah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.