Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sempat Buron 4 Tahun, Warga Kota Malang Ditahan Karena Kumpul Kebo dengan Suami Orang

Redaksi by Redaksi
February 29, 2024 7:37 am
in Hukum & Kriminal
buron 4 tahun

DR kini ditahan di Lapas Gunung Kidul karena kumpul kebo. Foto: Kejari Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Warga Kota Malang berinisial DR (26) dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan perzinahan dengan suami orang lain. Ia berhasil diamankan pada Rabu (28/2/2024) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sempat buron selama empat tahun.

Ia dilaporkan istri sah dari pria yang menjadi kekasihnya. Terpidana diketahui kumpul kebo dengan pria bernama SY di sebuah kontrakan di Kecamatan Singosari sejak tahun 2017.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Terpidana kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia akan menjalani pidana penjara selama tiga bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen yang dibacakan di awal tahun 2020.

Baca Juga: Buron 7 Bulan, Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Berjualan Durian

Sebelum buron, terpidana sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Kepanjen.

Baca Juga: Dalam 3 Bulan Satpol PP Kota Malang Ciduk 51 Pelaku Esek Esek, Identitas Pelakunya Bikin Miris

“Terpidana menjadi buron selama empat tahun, terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

Keberadaan terpidana terendus berkat pengamatan dan penggambaran yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tim Seksi Intelijen, dan Tim Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang. Setelah tim memastikan keberadaan terpidana, mereka langsung menjemput terpidana dan membawanya ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Polres Malang Ungkap 6 Kasus Pencabulan dan KDRT

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menambahkan baik DR maupun SY telah dilaporkan istri sah SY pada saat itu. Sigit telah menjalani pidana penjara selama tiga bulan di Lapas Kelas I Malang (Lapas Lowokwaru).

“Jadi sudah selesai (masa tahanan) laki-laki ini. Tinggal yang perempuan. Keduanya sama (ditahan tiga bulan),” kata Rendy.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmikokum

Tags: buronkasus kumpul kebo di MalangKejari MalangKejati Jatimkumpul kebo

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
Rekomendasi 5 kuliner di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang yang patut untuk dicoba /Foto: Google Review Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang/Aditya Permadany

5 Kuliner di Pasar Oro-Oro Dowo Kota Malang yang Patut Dicoba, Enak dan Murah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.