MALANG, Tugumalang.id – Warga Kota Malang berinisial DR (26) dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan perzinahan dengan suami orang lain. Ia berhasil diamankan pada Rabu (28/2/2024) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah sempat buron selama empat tahun.
Ia dilaporkan istri sah dari pria yang menjadi kekasihnya. Terpidana diketahui kumpul kebo dengan pria bernama SY di sebuah kontrakan di Kecamatan Singosari sejak tahun 2017.
Terpidana kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia akan menjalani pidana penjara selama tiga bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen yang dibacakan di awal tahun 2020.
Baca Juga: Buron 7 Bulan, Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Berjualan Durian
Sebelum buron, terpidana sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Kepanjen.
Baca Juga: Dalam 3 Bulan Satpol PP Kota Malang Ciduk 51 Pelaku Esek Esek, Identitas Pelakunya Bikin Miris
“Terpidana menjadi buron selama empat tahun, terhitung sejak Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana selalu berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah domisili di beberapa tempat,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.
Keberadaan terpidana terendus berkat pengamatan dan penggambaran yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tim Seksi Intelijen, dan Tim Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang. Setelah tim memastikan keberadaan terpidana, mereka langsung menjemput terpidana dan membawanya ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Polres Malang Ungkap 6 Kasus Pencabulan dan KDRT
Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menambahkan baik DR maupun SY telah dilaporkan istri sah SY pada saat itu. Sigit telah menjalani pidana penjara selama tiga bulan di Lapas Kelas I Malang (Lapas Lowokwaru).
“Jadi sudah selesai (masa tahanan) laki-laki ini. Tinggal yang perempuan. Keduanya sama (ditahan tiga bulan),” kata Rendy.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmikokum