MALANG, Tugumalang.id – Dalam kurun waktu 11 November hingga 5 Desember 2023, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Malang.
Enam kasus ini terdiri dari dua kasus persetubuhan anak, dua kasus pencabulan, dan dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari enam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka.
Kasus pertama ada persetubuhan anak dengan tersangka Singgih Setiawan (23), warga Kota Surabaya. Ia menjanjikan korban yang masih berusia 14 tahun bahwa nanti ia akan menikahi korban.
Baca Juga: Cegah Resiko Kekerasan Berbasis Gender dan Stunting, Pemkot Malang Lakukan Sosialisasi
“Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban. Karena keluarga tidak terima, mereka melapor ke Satreskrim Polres Malang,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat konferensi pers, Selasa (5/12/2023).
Kasus kedua melibatkan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang bernama Paiman (49). Ia sengaja mencongkel jendela rumah korban dan memaksa korban yang masih berusia anak-anak untuk melakukan persetubuhan. “Korban masih berusia 14 tahun,” kata Gandha.
Terhadap tersangka Singgih Setiawan dan Paiman, polisi menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mereka berdua terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kekerasan Anak di Kota Batu Masih Marak, Dalam Kurun 2023 Saja Sudah Ada 10 Kasus
Kemudian kasus ketiga adalah pencabulan yang dilakukan oleh MS (47) terhadap anak kandungnya sendiri. Warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini telah mencabuli korban selama berkali-kali sejak tahun 2022.
MS dikenakan pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 6 Huruf a dan b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus selanjutnya adalah pencabulan yang dilakukan oleh penjual es cincau bernama Kasro Tanwibawa (49), warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Ia mencabuli anak-anak di Kecamatan Pakisaji tempat ia berjualan es cincau dengan iming-iming minuman gratis.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia diancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus selanjutnya adalah KDRT yang dilakukan oleh tersangka Riki Rikardo (27) terhadap istrinya. Warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ini menampar istrinya berulang kali dan mendorongnya ke aspal. “Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala,” ujar Gandha.
Kemudian kasus terakhir melibatkan tersangka Yogi Candra Lestari (31), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia menampar pipi korban yang merupakan istrinya sebanyak dua kali dan memukulnya.
“Tersangka juga mendorong korban hingga jatuh ke lantai,” kata Gandha.
Baik tersangka Riki maupun Yogi dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Polres Malang dan para korban telah mendapatkan pendampingan psikologi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A