Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kurang dari Sebulan, Polres Malang Ungkap 6 Kasus Pencabulan dan KDRT

Redaksi by Redaksi
Desember 6, 2023 8:28 am
in Hukum & Kriminal
Para tersangka kekerasan perempuan dan anak yang berhasil ditangkap Polres Malang.

Para tersangka kekerasan perempuan dan anak yang berhasil ditangkap Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dalam kurun waktu 11 November hingga 5 Desember 2023, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Malang.

Enam kasus ini terdiri dari dua kasus persetubuhan anak, dua kasus pencabulan, dan dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari enam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap enam tersangka.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Kasus pertama ada persetubuhan anak dengan tersangka Singgih Setiawan (23), warga Kota Surabaya. Ia menjanjikan korban yang masih berusia 14 tahun bahwa nanti ia akan menikahi korban.

Baca Juga: Cegah Resiko Kekerasan Berbasis Gender dan Stunting, Pemkot Malang Lakukan Sosialisasi

“Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban. Karena keluarga tidak terima, mereka melapor ke Satreskrim Polres Malang,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah saat konferensi pers, Selasa (5/12/2023).

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kasus kedua melibatkan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang bernama Paiman (49). Ia sengaja mencongkel jendela rumah korban dan memaksa korban yang masih berusia anak-anak untuk melakukan persetubuhan. “Korban masih berusia 14 tahun,” kata Gandha.

Terhadap tersangka Singgih Setiawan dan Paiman, polisi menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mereka berdua terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kekerasan Anak di Kota Batu Masih Marak, Dalam Kurun 2023 Saja Sudah Ada 10 Kasus

Kemudian kasus ketiga adalah pencabulan yang dilakukan oleh MS (47) terhadap anak kandungnya sendiri. Warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang ini telah mencabuli korban selama berkali-kali sejak tahun 2022.

MS dikenakan pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 6 Huruf a dan b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus selanjutnya adalah pencabulan yang dilakukan oleh penjual es cincau bernama Kasro Tanwibawa (49), warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Ia mencabuli anak-anak di Kecamatan Pakisaji tempat ia berjualan es cincau dengan iming-iming minuman gratis.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia diancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus selanjutnya adalah KDRT yang dilakukan oleh tersangka Riki Rikardo (27) terhadap istrinya. Warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ini menampar istrinya berulang kali dan mendorongnya ke aspal. “Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala,” ujar Gandha.

Kemudian kasus terakhir melibatkan tersangka Yogi Candra Lestari (31), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia menampar pipi korban yang merupakan istrinya sebanyak dua kali dan memukulnya.

“Tersangka juga mendorong korban hingga jatuh ke lantai,” kata Gandha.

Baik tersangka Riki maupun Yogi dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Saat ini para tersangka telah ditahan di Polres Malang dan para korban telah mendapatkan pendampingan psikologi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangKDRTKekerasan pada PerempuanPencabulanPolres Malang

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi paru-paru.

Sekitar 900 Penderita TBC di Kabupaten Malang Masih Belum Terdata

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.