Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan Belum Dibayar, Warga Singosari Kabupaten Malang Mengadu ke Dewan

Redaksi by Redaksi
September 19, 2025 2:18 pm
in News
Rapat Dengar Pendapat Umum terkait polemik pembebasan lahan Tol Malang-Pandaan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Rapat Dengar Pendapat Umum terkait polemik pembebasan lahan Tol Malang-Pandaan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Ahmad Supawi, warga Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mengaku belum menerima ganti rugi dari pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan. Padahal, jalan tol tersebut telah beroperasi sejak tahun 2016.

Ia pun mengadukan hal ini kepada anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada Rabu (17/9/2025).

READ ALSO

Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Malang Tanggal 3-5 Juni 2026

772 Gempa Bumi Terjadi di Jawa Timur Selama Mei 2026, Empat Di Antaranya Dirasakan Masyarakat

RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Amarta Faza dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang lainnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Kepala Desa Banjararum, PT Jasa Marga (Persero) dan pihak terkait lainnya.

Ahmad Supawi memiliki persil tanah seluas 2.100 meter persegi di wilayah Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang terimbas proyek nasional Jalan Tol Malang-Pandaan. Kuasa Hukum Ahmad Supawi, Muslimin menduga ada oknum yang bermain dalam perkara ini.

Baca Juga: Catatan Perjalanan KA Jayabaya: Rezeki Bertemu Penumpang Baik, Panik Tragedi Ojol di Jakarta

Pasalnya, Supawi sempat mendapat informasi ganti rugi telah diserahkan ke warga bernama Sriamah. Sriamah merupakan pemilik tanah tersebut sebelum dibeli oleh Supawi.

“Bu Sriamah sudah meninggal dan ahli warisnya tidak menerima uang sepeser pun,” ujar Muslimin.

Ia menambahkan, tidak ada bukti pembayaran baik terhadap Ahmad Supawi maupun ahli waris Sriamah. Pihaknya pun melayangkan gugatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini untuk ganti rugi senilai Rp31 miliar.

Baca Juga:Turun ke Jalan, GMNI Malang Tolak Tunda Pemilu 2024

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi terkait permasalahan ini. Ia meminta semua pihak terkait untuk mengecek ulang persil tanah yang dipermasalahkan.

Persil tersebut perlu ditelusuri apakah memang termasuk bagian yang dibebaskan. Hal tersebut juga membutuhkan partipasi dari Pejabat Pembuat Komitmen.

“Nanti bisa dicocokkan dengan catatan di Kantor Desa serta hubungannya dengan pemohon,” kata Faza.

Apabila memang benar persil tanah tersebut milik pemohon dan termasuk bagian yang dibebaskan, maka DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan Camat Singosari untuk melakukan tindak lanjut berupa mediasi.

“Peran kami adalah untuk fasilitasi dan mediasi. Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, maka ranahnya bukan di kami, tapi di penegak hukum,” tutup Faza.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dprdganti rugi tanahpembebasan lahansingosaritol malang pandaan

Related Posts

layanan SIM Keliling Kabupaten Malang
News

Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Malang Tanggal 3-5 Juni 2026

Rabu, 3 Jun 2026
Gempa bumi
News

772 Gempa Bumi Terjadi di Jawa Timur Selama Mei 2026, Empat Di Antaranya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026
Prakiraan cuaca Kota Malang
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Rabu 3 Juni 2026: Merata Udara Kabur

Rabu, 3 Jun 2026
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pantai Wediawu Malang Berakhir Damai

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi karhutla di Kota Batu. Foto: BPBD Kota Batu
News

Musim Kemarau Tiba, BPBD Kota Batu Petakan Wilayah Rawan Kebakaran Hutan

Selasa, 2 Jun 2026
Candi Kidal
News

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto/M Sholeh)

Wali Kota Malang Sebut Bank Dunia Bakal Gelontorkan Rp154 Miliar untuk Penanganan Banjir

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.