MALANG, Tugumalang.id – Bagi warga Kabupaten Malang yang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir dalam waktu dekat ini. Satpas Prototype Polres Malang menghadirkan layanan SIM Keliling Kabupaten Malang untuk tanggal 3-5 Juni 2026.
Layanan ini akan dilaksanakan selama tiga hari bertempat di Rest Area Pabrik Keripik Lumba-Lumba Turen, Kabupaten Malang.
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjang SIM, diharapkan datang sesuai dengan jam layanan yang diberikan yakni mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. Tetapi yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Baca juga: Bapenda Kabupaten Malang Gelar BMW di 2 Titik, Genjot Capaian Pajak Daerah
Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Malang
Jadwal dan Lokasi
1. Rabu 3 Juni 2026
· Lokasi: Rest Area Pabrik Keripik Lumba-Lumba Turen
· Jam Layanan: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
2. Kamis 4 Juni 2026
· Lokasi: Rest Area Pabrik Keripik Lumba-Lumba Turen
· Jam Layanan: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
3. Jumat 5 Juni 2026
· Lokasi: Rest Area Pabrik Keripik Lumba-Lumba Turen
· Jam Layanan: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
· Surat keterangan sehat jasmani
· Surat keterangan sehat secara psikologi
· Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· SIM A atau SIM C yang masih berlaku atau mendekati masa habis
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan disesuaikan dengan jenis SIM, baik SIM A maupun SIM C sebagai berikut:
· Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
· Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp 100 ribu dan tes kesehatan sebesar Rp 20 ribu.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Kabupaten Malang untuk tanggal 3-5 Juni 2026. Semoga informasi ini bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko





























