MALANG, Tugumalang.id – Ahmad Supawi, warga Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mengaku belum menerima ganti rugi dari pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan. Padahal, jalan tol tersebut telah beroperasi sejak tahun 2016.
Ia pun mengadukan hal ini kepada anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada Rabu (17/9/2025).
RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Amarta Faza dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang lainnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Kepala Desa Banjararum, PT Jasa Marga (Persero) dan pihak terkait lainnya.
Ahmad Supawi memiliki persil tanah seluas 2.100 meter persegi di wilayah Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang terimbas proyek nasional Jalan Tol Malang-Pandaan. Kuasa Hukum Ahmad Supawi, Muslimin menduga ada oknum yang bermain dalam perkara ini.
Baca Juga: Catatan Perjalanan KA Jayabaya: Rezeki Bertemu Penumpang Baik, Panik Tragedi Ojol di Jakarta
Pasalnya, Supawi sempat mendapat informasi ganti rugi telah diserahkan ke warga bernama Sriamah. Sriamah merupakan pemilik tanah tersebut sebelum dibeli oleh Supawi.
“Bu Sriamah sudah meninggal dan ahli warisnya tidak menerima uang sepeser pun,” ujar Muslimin.
Ia menambahkan, tidak ada bukti pembayaran baik terhadap Ahmad Supawi maupun ahli waris Sriamah. Pihaknya pun melayangkan gugatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini untuk ganti rugi senilai Rp31 miliar.
Baca Juga:Turun ke Jalan, GMNI Malang Tolak Tunda Pemilu 2024
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi terkait permasalahan ini. Ia meminta semua pihak terkait untuk mengecek ulang persil tanah yang dipermasalahkan.
Persil tersebut perlu ditelusuri apakah memang termasuk bagian yang dibebaskan. Hal tersebut juga membutuhkan partipasi dari Pejabat Pembuat Komitmen.
“Nanti bisa dicocokkan dengan catatan di Kantor Desa serta hubungannya dengan pemohon,” kata Faza.
Apabila memang benar persil tanah tersebut milik pemohon dan termasuk bagian yang dibebaskan, maka DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan Camat Singosari untuk melakukan tindak lanjut berupa mediasi.
“Peran kami adalah untuk fasilitasi dan mediasi. Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, maka ranahnya bukan di kami, tapi di penegak hukum,” tutup Faza.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























