Kamis, Mei 8, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Agustus 7, 2024 2:28 pm
in Hukum & Kriminal
Persidangan putusan vonis penjara 1 tahun 2 bulan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu. Foto: Istimewa

Persidangan putusan vonis penjara 1 tahun 2 bulan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu. Foto: Istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KOTA BATU, Tugumalang.id – Putusan hukum terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu pada tahun 2021 akhirnya diketok palu. Keduanya divonis hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan.

Putusan tersebut disampaikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/8/2024) kemarin. Adapun, kedua terdakwa ini mengawali babak baru persidangan kasus yang juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kartika Trisulandari.

READ ALSO

Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu Segera Disidang

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji

Dua terdakwa yang telah mendapat vonis tersebut ialah Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti selaku direktur dari CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama. Keduanya terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara anggaran tahun 2023 senilai Rp 197,49 Juta.

Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Darwanto, SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum.

Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

“Kedua terdakwa yakni Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider hukuman penjara tambahan selama 3 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar,” ungkapnya.

Namun, putusan vonis tersebut bisa dibilang lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer karena pada tuntutan pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti. Meski begitu, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP.

“Dakwaan tersebut mengacu pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021,” jelasnya .

Saat ini, kedua terdakwa telah menjalani hukuman selama kurang lebih 10 bulan. Pihak kuasa hukum dari kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka akan memikirkan lebih lanjut mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Dinkes Kota BatuKasus Korupsikota batupuskesmas bumiaji

Related Posts

Para tersangka korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu saat digelandang oleh petugas Kejari. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu Segera Disidang

Rabu, 7 Mei 2025
Isa Zega (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Selasa, 6 Mei 2025
Dugaan pelecehan seksual di Malang
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Malang, Dokter AY Akui Periksa Pasien Tanpa Didampingi Perawat

Jumat, 2 Mei 2025
Tonny Hendrawan, didampingi penasehat hukumnya, Gunadi Handoko (berkacamata) menyampaikan telah mengajukan praperadilan usai penyidikan laporannya dihentikan. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Jumat, 2 Mei 2025
Pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dokter AY Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Laporkan QAR atas Pencemaran Nama Baik

Kamis, 1 Mei 2025
Sidang kasus TPPO di Malang
Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 1 Mei 2025
Next Post
Trotoar glow in the dark

Pengerjaan Trotoar Glow in The Dark di Kota Batu Capai 45 Persen

BERITA POPULER

  • Wali Kota Malang resmikan festival pasar

    Festival Jajanan Pasar Resmi Dibuka, Wali Kota Malang Ajak Generasi Muda Ramaikan Pasar Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Sunan Ampel Adalah Rumah Besar, Kopi Menjadi Sahabat, dan Rindu Adalah Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.