Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji

Redaksi by Redaksi
April 29, 2024 1:44 pm
in News
Suasana sidang tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Kejari Kota Batu

Suasana sidang tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Majelis Hakim (MH) PN Tipikor Surabaya menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi Puskesmas Bumiaji. Dengan begitu, pengadilan atas tipikor ini tetap berlanjut.

Adapun, pengajuan eksepsi ini dilakukan oleh dua terdakwa yang menjalani sidang tahap pertama, yakni Angga Dwi Prastyo (ADP) dan Diah Aryanti (DA). Keduanya merupakan dua dari total empat terdakwa yang dijerat kasus tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji TA 2021.

READ ALSO

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Baca Juga: 40 Tahun Penantian Ratusan Warga Temas Terima Sertifikat PTSL Hasil Tukar Guling Jalan Tembus

Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Januar Ferdian mengungkapkan penolakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa ini dibacakan MH pada sidang putusan sela pada Jumat (26/4). MH memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara.

”JPU juga dminta untuk menghadirkan terdakwa, saksi- saksi, dan barang bukti pada persidangan berikutnya,” ungkap Ferdian dihubungi, Senin (29/4/2024).

Lebih lanjut, pasca sidang pembacaan putusan sela ini akan dilanjutkan agenda sidang berikutnya pada Selasa, 7 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Angka Kasus Kematian Ibu di Kota Batu Bikin Ketar-Ketir

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa meminta MH membebaskan terdakwa dari tuntutan dengan alasan karena JPU telah memadukan delik dakwaan primer dan subsidair. Eksepsi itu dibacakan oleh 2 penasehat hukum, Kayat Hariyanto dan Kriswanto juga Sumardhan dan Ari Hariadi.

Mereka keberatan terhadap dakwaan yang diberikan JPU karena menilai ada ketidakcermatan jaksa dalam membuat dakwaan. Karena faktanya, ada 1 SPK yang dibuat pada tanggal dan nomor SPK yang sama tapi lokasinya berbeda. Yaitu, pengawasan di Puskesmas Batu dan di Puskesmas Bumiaji.

Seperti diketahui, total ada 4 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk keterlibatan Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/1/2024) bersama Abdul Khanif selaku pihak rekanan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Penetapan tersangka baru ini sebagai babak dua pengusutan kasus yang sudah diselidiki sejak 2022 lalu. Pada 11 Oktober 2023, Kejari Kota Batu telah menetapkan dua orang tersangka awal yakni Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati selaku konsultan pengawas.

Jika terbukti bersalah, maka karir Kartika di Pemkot Batu terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Kendati begitu, Pemkot Batu tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu,  yang bersangkutan bisa fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan hukum akan dilakukan KORPRI melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) dengan tetap menganut praduga tak bersalah

 

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Dinkes Kota Batukota batupuskesmaspuskesmas bumiaji

Related Posts

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?
News

SPBU Kota Malang Kosong dan Antre Panjang, Pertalite Langka?

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
Aniaya tetangga hingga tewas

Warga Dampit Aniaya Tetangganya hingga Tewas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.