Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji

Redaksi by Redaksi
April 29, 2024 1:44 pm
in News
Suasana sidang tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Kejari Kota Batu

Suasana sidang tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Majelis Hakim (MH) PN Tipikor Surabaya menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi Puskesmas Bumiaji. Dengan begitu, pengadilan atas tipikor ini tetap berlanjut.

Adapun, pengajuan eksepsi ini dilakukan oleh dua terdakwa yang menjalani sidang tahap pertama, yakni Angga Dwi Prastyo (ADP) dan Diah Aryanti (DA). Keduanya merupakan dua dari total empat terdakwa yang dijerat kasus tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji TA 2021.

READ ALSO

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan

Coach Fahmi Soroti Arah Bangsa Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka

Baca Juga: 40 Tahun Penantian Ratusan Warga Temas Terima Sertifikat PTSL Hasil Tukar Guling Jalan Tembus

Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Januar Ferdian mengungkapkan penolakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa ini dibacakan MH pada sidang putusan sela pada Jumat (26/4). MH memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara.

”JPU juga dminta untuk menghadirkan terdakwa, saksi- saksi, dan barang bukti pada persidangan berikutnya,” ungkap Ferdian dihubungi, Senin (29/4/2024).

Lebih lanjut, pasca sidang pembacaan putusan sela ini akan dilanjutkan agenda sidang berikutnya pada Selasa, 7 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Angka Kasus Kematian Ibu di Kota Batu Bikin Ketar-Ketir

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa meminta MH membebaskan terdakwa dari tuntutan dengan alasan karena JPU telah memadukan delik dakwaan primer dan subsidair. Eksepsi itu dibacakan oleh 2 penasehat hukum, Kayat Hariyanto dan Kriswanto juga Sumardhan dan Ari Hariadi.

Mereka keberatan terhadap dakwaan yang diberikan JPU karena menilai ada ketidakcermatan jaksa dalam membuat dakwaan. Karena faktanya, ada 1 SPK yang dibuat pada tanggal dan nomor SPK yang sama tapi lokasinya berbeda. Yaitu, pengawasan di Puskesmas Batu dan di Puskesmas Bumiaji.

Seperti diketahui, total ada 4 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk keterlibatan Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/1/2024) bersama Abdul Khanif selaku pihak rekanan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Penetapan tersangka baru ini sebagai babak dua pengusutan kasus yang sudah diselidiki sejak 2022 lalu. Pada 11 Oktober 2023, Kejari Kota Batu telah menetapkan dua orang tersangka awal yakni Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati selaku konsultan pengawas.

Jika terbukti bersalah, maka karir Kartika di Pemkot Batu terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Kendati begitu, Pemkot Batu tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu,  yang bersangkutan bisa fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan hukum akan dilakukan KORPRI melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) dengan tetap menganut praduga tak bersalah

 

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Dinkes Kota Batukota batupuskesmaspuskesmas bumiaji

Related Posts

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan
News

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan

Tuesday, 7 Jul 2026
Coach Fahmi
News

Coach Fahmi Soroti Arah Bangsa Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka

Monday, 6 Jul 2026
KONI Kabupaten Malang Bidik Runner-up Porprov Jatim 2027
News

KONI Kabupaten Malang Bidik Runner-up Porprov Jatim 2027

Monday, 6 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Kota Malang Senin 6 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Kota Malang Senin 6 Juli 2026: Didominasi Udara Kabur

Monday, 6 Jul 2026
Cerita Tour Leader Chatour Travel, Yayuk Gendis rasakan 12 hari mendampingi jemaah menjalankan ibadah umrah yang penuh makna. /Foto: Dok. Chatour Travel.
News

Cerita Tour Leader (TL) Chatour Travel asal Kaltara: Chemistry dengan Jemaah yang Kuat hingga Pertolongan Allah SWT yang Nyata

Monday, 6 Jul 2026
Volume Kendaraan di Kota Batu Naik 40 Persen di Pekan Awal Liburan Sekolah
News

Volume Kendaraan di Kota Batu Naik 40 Persen di Pekan Awal Liburan Sekolah

Sunday, 5 Jul 2026
Next Post
Aniaya tetangga hingga tewas

Warga Dampit Aniaya Tetangganya hingga Tewas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.