Tugumalang.id – Majelis Hakim (MH) PN Tipikor Surabaya menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi Puskesmas Bumiaji. Dengan begitu, pengadilan atas tipikor ini tetap berlanjut.
Adapun, pengajuan eksepsi ini dilakukan oleh dua terdakwa yang menjalani sidang tahap pertama, yakni Angga Dwi Prastyo (ADP) dan Diah Aryanti (DA). Keduanya merupakan dua dari total empat terdakwa yang dijerat kasus tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji TA 2021.
Baca Juga: 40 Tahun Penantian Ratusan Warga Temas Terima Sertifikat PTSL Hasil Tukar Guling Jalan Tembus
Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Januar Ferdian mengungkapkan penolakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa ini dibacakan MH pada sidang putusan sela pada Jumat (26/4). MH memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara.
”JPU juga dminta untuk menghadirkan terdakwa, saksi- saksi, dan barang bukti pada persidangan berikutnya,” ungkap Ferdian dihubungi, Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut, pasca sidang pembacaan putusan sela ini akan dilanjutkan agenda sidang berikutnya pada Selasa, 7 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Angka Kasus Kematian Ibu di Kota Batu Bikin Ketar-Ketir
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa meminta MH membebaskan terdakwa dari tuntutan dengan alasan karena JPU telah memadukan delik dakwaan primer dan subsidair. Eksepsi itu dibacakan oleh 2 penasehat hukum, Kayat Hariyanto dan Kriswanto juga Sumardhan dan Ari Hariadi.
Mereka keberatan terhadap dakwaan yang diberikan JPU karena menilai ada ketidakcermatan jaksa dalam membuat dakwaan. Karena faktanya, ada 1 SPK yang dibuat pada tanggal dan nomor SPK yang sama tapi lokasinya berbeda. Yaitu, pengawasan di Puskesmas Batu dan di Puskesmas Bumiaji.
Seperti diketahui, total ada 4 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk keterlibatan Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/1/2024) bersama Abdul Khanif selaku pihak rekanan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Penetapan tersangka baru ini sebagai babak dua pengusutan kasus yang sudah diselidiki sejak 2022 lalu. Pada 11 Oktober 2023, Kejari Kota Batu telah menetapkan dua orang tersangka awal yakni Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati selaku konsultan pengawas.
Jika terbukti bersalah, maka karir Kartika di Pemkot Batu terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Kendati begitu, Pemkot Batu tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan hukum akan dilakukan KORPRI melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) dengan tetap menganut praduga tak bersalah
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A