Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Agustus 7, 2024 2:28 pm
in Hukum & Kriminal
Persidangan putusan vonis penjara 1 tahun 2 bulan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu. Foto: Istimewa

Persidangan putusan vonis penjara 1 tahun 2 bulan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu. Foto: Istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KOTA BATU, Tugumalang.id – Putusan hukum terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu pada tahun 2021 akhirnya diketok palu. Keduanya divonis hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan.

Putusan tersebut disampaikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/8/2024) kemarin. Adapun, kedua terdakwa ini mengawali babak baru persidangan kasus yang juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kartika Trisulandari.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji

Dua terdakwa yang telah mendapat vonis tersebut ialah Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti selaku direktur dari CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama. Keduanya terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara anggaran tahun 2023 senilai Rp 197,49 Juta.

Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Darwanto, SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum.

Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

“Kedua terdakwa yakni Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider hukuman penjara tambahan selama 3 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar,” ungkapnya.

Namun, putusan vonis tersebut bisa dibilang lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer karena pada tuntutan pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti. Meski begitu, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP.

“Dakwaan tersebut mengacu pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021,” jelasnya .

Saat ini, kedua terdakwa telah menjalani hukuman selama kurang lebih 10 bulan. Pihak kuasa hukum dari kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka akan memikirkan lebih lanjut mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Dinkes Kota BatuKasus Korupsikota batupuskesmas bumiaji

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Trotoar glow in the dark

Pengerjaan Trotoar Glow in The Dark di Kota Batu Capai 45 Persen

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.