Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Agustus 7, 2024 2:28 pm
in Hukum & Kriminal
Persidangan putusan vonis penjara 1 tahun 2 bulan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu. Foto: Istimewa

Persidangan putusan vonis penjara 1 tahun 2 bulan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu. Foto: Istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KOTA BATU, Tugumalang.id – Putusan hukum terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu pada tahun 2021 akhirnya diketok palu. Keduanya divonis hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan.

Putusan tersebut disampaikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/8/2024) kemarin. Adapun, kedua terdakwa ini mengawali babak baru persidangan kasus yang juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kartika Trisulandari.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji

Dua terdakwa yang telah mendapat vonis tersebut ialah Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti selaku direktur dari CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama. Keduanya terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara anggaran tahun 2023 senilai Rp 197,49 Juta.

Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Darwanto, SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum.

Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

“Kedua terdakwa yakni Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider hukuman penjara tambahan selama 3 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar,” ungkapnya.

Namun, putusan vonis tersebut bisa dibilang lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer karena pada tuntutan pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti. Meski begitu, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP.

“Dakwaan tersebut mengacu pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021,” jelasnya .

Saat ini, kedua terdakwa telah menjalani hukuman selama kurang lebih 10 bulan. Pihak kuasa hukum dari kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka akan memikirkan lebih lanjut mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Dinkes Kota BatuKasus Korupsikota batupuskesmas bumiaji

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Trotoar glow in the dark

Pengerjaan Trotoar Glow in The Dark di Kota Batu Capai 45 Persen

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.