Kota Batu, Tugumalang.id – Penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur kini menjalani tahap keterangan pemeriksaan dari saksi ahli. Saksi ahli dari ITN dan BPKP dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (4/6/2024).
Hasilnya, para saksi ahli tetap menyatakan bahwa terdakwa bersalah. Dalam agenda tersebut, di samping ada 2 saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu, ada juga 3 saksi lainnya dari BRI, Pengawas Lapangan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 serta pihak terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menuturkan dari kesaksian para ahli dari ITN menerangkan, pada saat melakukan pemeriksaan fisik konstruksi di Puskesmas Bumiaji dan ditemukan adanya kekurangan volume dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
”Sedangkan dari Ahli BPKP menerangkan, pada saat melakukan audit penghitungan kerugian Keuangan Negara dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara,” kata Ferdian.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji, Eks Kepala Dinkes Kota Batu Segera Diadili
Sementara, proses pengadilan untuk dua tersangka utama yakni eks Kepala Dinkes Kartika Trisulandari juga pihak rekanan Abdul Khanif akan segera ditindaklanjuti. Penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU Kejari Batu telah dilakukan pada Senin (6/5/2024) sore hari.
Ferdian menjelaskan tersangka didakwa dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, keterlibatan eks Kadinkes Kartika dalam hal ini sangat kentara mengingat jabatannya selaku pengguna anggaran dan wewenang dengan tidak semestinya sehingga diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp197.49 juta.
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji
Nantinya, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) NOMOR : PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan NOMOR : PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024, tanggal 06 Mei 2024 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.
Terpisah, Kuasa Hukum eks Kadinkes, Haris Fajar Ustaryo menanggapi proses penyerahan tahap II ini secara kooperatif. Pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kendati upaya praperadilan kliennya gagal, ia masih optimistis akan melayangkan pembelaan lainnya dalam persidangan. “Kita ikuti prosesnya dulu. Kita siap dengan pembelaan. Tapi belum waktunya saya sampaikan. Nanti saja saat persidangan,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko