Kota Batu, Tugumalang.id – Penanganan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur menemui babak baru. Kini, dua tersangka utama yakni eks Kepala Dinkes Kartika Trisulandari juga pihak rekanan Abdul Khanif akan segera diadili.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah merampungkan berkas perkara berikut barang bukti untuk 2 tersangka baru ini. Penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batu telah dilakukan pada Senin (6/5/2024) sore hari.
Tampak perempuan eks Kadinkes Kartika diantar menuju mobil tahanan dengan borgol di tangannya. Menyusul di belakangnya, rekanan pihak swasta selaku pengendali pekerjaan pada CV Punakawan, Abdul Khanif juga dalam kondisi yang sama.
Dengan begitu, kedua tersangka baru ini akan mulai menjalani penahanan di Lapas Perempuan Malang dan Lapas Kelas I A Lowokwaru Malang sembari menunggu persidangan dimulai. Sebelumnya, sudah ada 2 terdakwa kasus yang sama telah menjalani persidangan.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang
”Dengan penyerahan barang bukti dan tersangka tahap II ini, kelanjutan perkara kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan sidang. Menyusul 2 terdakwa yang sudah disidang terlebih dulu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian.
Ferdian menegaskan jika hasil penyidikan ini sudah final, termasuk kelengkapan barang bukti dan berbagai dokumen kerja terkait keterlibatan eks Kadinkes dan Abdul Khanif dalam penyalahgunaan anggaran proyek Puskesmas Bumiaji.
”Setelah ini, dari JPU akan segera menyusun berkas dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Ferdian menjelaskan tersangka didakwa dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, keterlibatan eks Kadinkes Kartika dalam hal ini sangat kentara mengingat jabatannya selaku pengguna anggaran dan wewenang dengan tidak semestinya sehingga diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp197.49 juta.
Baca Juga: Selangkah Lagi Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidangkan
Nantinya, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) NOMOR : PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan NOMOR : PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024, tanggal 06 Mei 2024 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.
Terpisah, Kuasa Hukum eks Kadinkes, Haris Fajar Ustaryo menanggapi proses penyerahan tahap II ini secara kooperatif. Pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Kendati upaya praperadilan kliennya gagal, ia masih optimistis akan melayangkan pembelaan lainnya dalam persidangan. “Kita ikuti prosesnya dulu. Kita siap dengan pembelaan. Tapi belum waktunya saya sampaikan. Nanti saja saat persidangan,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko