Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang

Redaksi by Redaksi
Februari 6, 2024 12:56 pm
in Hukum & Kriminal
Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Kejari Kota Batu terus mengusut tuntas kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Saat ini, progres penanganannya sudah dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II.

Dalam hal ini, Kejari Kota Batu menyerahkan dua tersangka yang sudah ditangkap sejak awal yakni Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan Direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku konsultan pengawas di CV Diah Anugerah Pratama.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menuturkan jika para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.

Ferdian menjelaskan jika tahap II yang dimaksud dalam hal ini dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 29 Januari 2024.

”Selanjutnya perkara tersebut nanti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan,” terangnya, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Selangkah Lagi Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidangkan

Lebih lanjut, salah satu pengusutan yang sedang diungkap adalah aliran dana korupsi yang diduga juga diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari.

Januar menambahkan jika salah satu caranya membongkar modus transaksi dana yang dikorupsi termasuk cara mereka mengalirkan uang korupsi itu.

Kartika sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 rekanan pihak swasta lain. Kartika selaku Kepala Dinas yang memiliki wewenang memeriksa hasil pekerjaan tidak bekerja semestinya. Sehingga mengakibatkan kerugian uang negara mencapai kurang lebih Rp 300 juta.Kasus Korupsi

Ferdian menjelaskan penyidik saat ini tengah mendalami modus operandi transaksional dana yang diduga dikorupsi para tersangka. Ini menyasar pada kemungkinan modus yang digunakan. Seperti sistem transfer, tunai dan sistem perantara, atau person to person.

”Iya, ini yang juga sedang kami dalami. Bagaimana mengetahui aliran dana yang tidak wajar. Kami masih terus mengumpulkan data dan memeriksa saksi-saksi,” kata Ferdian.

Seperti diberitakan sebelummya, Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/1/2024) bersama Abdul Khanif selaku pihak rekanan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Penetapan tersangka baru ini sebagai babak dua pengusutan kasus yang sudah diselidiki sejak 2022 lalu. Pada 11 Oktober 2023, Kejari Kota Batu telah menetapkan dua orang tersangka awal yakni Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati selaku konsultan pengawas.

”Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Sejauh ini, masih kita dalami juga soal aliran dana ini, apakah mengalir ke ASN atau pihak lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, penetapan tersangka ini tidak sekaligus melakukan penyitaan aset karena masih dalam tahap penghitungan kerugian uang negara dan untuk keperluan penyelidikan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kartika tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.003.195.065.

Baca Juga: Kepala Dinkes Kota Batu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji

Adapun, jumlah harta kekayaan itu didasarkan dari laporan terakhirnya pada 15 Februari 2023. Harta senilai Rp 3 miliar lebih tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.220.000.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp1.132.195.065.

Selain itu, Kartika juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai mencapai Rp651.000.000. Alat transportasi itu terdiri dari 1 unit Mobil Honda HRV RU1 1.5 E CVT CKD Tahun 2017, motor Honda NC 1100 Vario JF13E/ Sepeda Motor tahun 2009, Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2018 dan Hyundai Stargazer Prime 4×2 AT tahun 2022.

“Belum ada penyitaan aset. Kami masih pendalaman dan perhitungan kerugian uang negara dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, jika terbukti bersalah, maka karier Kartika terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Kendati begitu, Pemkot Batu tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan hukum akan dilakukan KORPRI melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) dengan tetap menganut praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: antikorupsiKasus Korupsi Puskesmas BumiajiKejarti Kota BatuKorupsipuskesmas bumiaji

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Akademisi UB

Jelang Pemilu 2024, Giliran Akademisi UB Serukan Pernyataan Sikap Soal Etika Demokrasi Indonesia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.