Kota Batu, Tugumalang.id – Kejari Kota Batu terus mengusut tuntas kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Saat ini, progres penanganannya sudah dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II.
Dalam hal ini, Kejari Kota Batu menyerahkan dua tersangka yang sudah ditangkap sejak awal yakni Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan Direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku konsultan pengawas di CV Diah Anugerah Pratama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menuturkan jika para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.
Ferdian menjelaskan jika tahap II yang dimaksud dalam hal ini dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 29 Januari 2024.
”Selanjutnya perkara tersebut nanti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan,” terangnya, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Selangkah Lagi Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidangkan
Lebih lanjut, salah satu pengusutan yang sedang diungkap adalah aliran dana korupsi yang diduga juga diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari.
Januar menambahkan jika salah satu caranya membongkar modus transaksi dana yang dikorupsi termasuk cara mereka mengalirkan uang korupsi itu.
Kartika sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 rekanan pihak swasta lain. Kartika selaku Kepala Dinas yang memiliki wewenang memeriksa hasil pekerjaan tidak bekerja semestinya. Sehingga mengakibatkan kerugian uang negara mencapai kurang lebih Rp 300 juta.
Ferdian menjelaskan penyidik saat ini tengah mendalami modus operandi transaksional dana yang diduga dikorupsi para tersangka. Ini menyasar pada kemungkinan modus yang digunakan. Seperti sistem transfer, tunai dan sistem perantara, atau person to person.
”Iya, ini yang juga sedang kami dalami. Bagaimana mengetahui aliran dana yang tidak wajar. Kami masih terus mengumpulkan data dan memeriksa saksi-saksi,” kata Ferdian.
Seperti diberitakan sebelummya, Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/1/2024) bersama Abdul Khanif selaku pihak rekanan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Penetapan tersangka baru ini sebagai babak dua pengusutan kasus yang sudah diselidiki sejak 2022 lalu. Pada 11 Oktober 2023, Kejari Kota Batu telah menetapkan dua orang tersangka awal yakni Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati selaku konsultan pengawas.
”Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Sejauh ini, masih kita dalami juga soal aliran dana ini, apakah mengalir ke ASN atau pihak lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, penetapan tersangka ini tidak sekaligus melakukan penyitaan aset karena masih dalam tahap penghitungan kerugian uang negara dan untuk keperluan penyelidikan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kartika tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.003.195.065.
Baca Juga: Kepala Dinkes Kota Batu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
Adapun, jumlah harta kekayaan itu didasarkan dari laporan terakhirnya pada 15 Februari 2023. Harta senilai Rp 3 miliar lebih tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.220.000.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp1.132.195.065.
Selain itu, Kartika juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai mencapai Rp651.000.000. Alat transportasi itu terdiri dari 1 unit Mobil Honda HRV RU1 1.5 E CVT CKD Tahun 2017, motor Honda NC 1100 Vario JF13E/ Sepeda Motor tahun 2009, Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2018 dan Hyundai Stargazer Prime 4×2 AT tahun 2022.
“Belum ada penyitaan aset. Kami masih pendalaman dan perhitungan kerugian uang negara dulu,” imbuhnya.
Sementara itu, jika terbukti bersalah, maka karier Kartika terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Kendati begitu, Pemkot Batu tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan hukum akan dilakukan KORPRI melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) dengan tetap menganut praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko