Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji. Salah satunya Kepala Dinkes Kota Batu, drg. Kartika Trisulandari. Satu tersangka lagi dari pihak rekanan swasta, Abdul Khanif.
Penetapan ini diumumkan pada Selasa (9/1/2024) sore. Sebelumnya, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ialah Angga Dwi Prastya (35) selaku kontraktor dan Diah Aryanti (43) selaku Konsultan Pengawas Proyek.
Baca Juga: 27 Orang Diperiksa, Cari Titik Terang Korupsi Puskesmas Bumiaji
Pantauan reporter Tugumalang.id, Kadinkes Kota Batu Kepala Dinkes Kota Batu itu tampak masih mengenakan baju dinas namun dilengkapi dengan rompi pink dan tangan terborgol. Penampilan yang sama juga tampak dari tersangka dari pihak rekanan swasta.
Kajari Kota Batu, Didik Adiyotomo, mengatakan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara kasus korupsi gedung Puskesmas Bumiaji dengan nilai pagu anggaran senilai Rp 4,4 miliar dan lelang Rp 3,1 miliar. Perkara ini sudah diselidiki sejak 2023 lalu.
Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Kejari Klarifikasi 4 ASN Pemkot Batu
”Penetapan tersangka baru ini sesuai janji saya dalam pemberantasan korupsi. Perkara ini adalah hasil pengembangan penyidik sejak setahun yang lalu,” ungkap Didik pada awak media.
Tersangka Kepala Dinkes Kota Batu terbukti bersalah karena bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran. Kartika yang juga berposisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti bersama rekanan Abdul Khanif tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat.
Akibat pemeriksaan yang tidak cermat ini sehingga membuat kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp 300.840.461. Kerugian itu terjadi disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
Menurut analisa sementara dari penyidik, tersangka diduga sengaja tidak melakukan tugas utamanya selaku PPK dalam memeriksa hasil pekerjaan. Alat buktinya juga cukup. Dugaan terjadi kerja sama agar pekerjaan itu tetap dapat diterima meski spek tidak sesuai.
“Menurut hematnya, ada kerja sama (kongkalikong) di sini. Artinya, yang bersangkutan menandatangani terkait pencairan pekerjaan telah selesai 100 persen, meski tidak memenuhi spesifikasi. Padahal, jabatam dia selaku pengendali kontrak yang punya wewenang lebih,” bebernya.
Hanya saja, imbuh Didik, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait tersangka PPK menerima aliran dana atau tidak. Pihaknya akan mendalami lagi perkara ini lebih lanjut, termasuk arah aliran dana.
”Saat ini kami masih terus mengumpulkan data. Saat ini, kami sudah tetapkan 4 tersangka ini dulu karena mereka selaku penanggung jawab anggaran,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Batu bekerja sama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi itu dilakukan agar segera timbul titik terang nilai kerugian negara.
Usai penetapan tersangka ini, kedua tersangka termasuk Kepala Dinkes Kota Batu langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Malang dan Lapas Lowokwaru Malang. ”Dalam waktu dekat, akan segera kita tindak lanjuti untuk disidangkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp. 300.840.461,- (tiga ratus juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).
Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsiddair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A