MALANG, Tugumalang.id – Agen umrah Hasanah Tour and Travel, Agus Arifin (34) diamankan polisi karena diduga menipu 49 jemaah umrah. Warga Kabupaten Blitar ini menggunakan uang jemaah untuk keperluan pribadi serta diputar lagi untuk bisnis.
Pada 27 November 2023, tersangka menerbangkan 49 jemaah umrah ke Kuala Lumpur. Semestinya, mereka hanya transit di ibu kota Malaysia tersebut. Akan tetapi, setelah dua hari, tidak ada kabar lagi dari tersangka terkait penerbangan selanjutnya.
Baca Juga: Datangkan Investor Baru, Travel Umroh Arofahmina Pastikan Semua Jemaah Tetap Berangkat
Akhirnya, para jemaah patungan untuk terbang ke Jeddah dan melaksanakan umrah dengan menggunakan uang pribadi mereka. Jika ditotal, para korban mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar.
“Jemaah umrah sebanyak 49 orang itu dengan menggunakan biaya sendiri melakukan umrah sampai pulang ke Indonesia,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Malang, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Hadir di Batu, PT Al Andalus Tawarkan Promo Umrah Mulai Rp 27 Juta-an
Agen umrah Hasanah Tour and Travel, milik tersangka ini menawarkan umrah dengan harga murah. Paket umrah 11 hari dibanderol seharga Rp17,5 juta dan paket umrah 16 hari dihargai Rp22 juta. Semua penerbangan dalam paket umrah ini melalui transit di Kuala Lumpur.
Tersangka dilaporkan oleh seorang korban berinisial IWN. Korban ini bukanlah salah satu jemaah, melainkan pemilik PT Ghifani Anugerah Haromain. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perjalanan umrah dan haji yang telah bekerja sama dengan Hasanah Tour and Travel.
Di dalam kasus ini, IWN juga mengalami kerugian karena ia ikut patungan untuk memberangkatkan umrah 49 jemaah tadi. Padahal, ia telah menyetorkan biaya umrah pada agen umrah itu sebesar Rp953 juta.
“Akibat kejadian itu pelapor merasa dirugikan karena telah mengeluarkan biaya umrah sebanyak 2 kali,” imbuh Gandha.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (27/12/2023). Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A