Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun anggaran 2021 di Kota Batu, Jawa Timur. Kini, total sudah ada 27 saksi dari unsur pemerintah maupun swasta diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur secara maraton dalam sepekan kemarin. Terakhir, ada 5 orang saksi dari unsur swasta kembali diperiksa.
“Hingga saat ini sudah ada 27 orang yang telah dimintai klarifikasi oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur dari total 41 orang yang akan dipanggil,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian, Senin (26/11/2023).
Baca Juga: Warganet Keluhkan UGD Puskesmas Bumiaji yang Tidak Melayani 24 Jam
Kelima saksi dari unsur swasta ini antara lain, Staf Seksi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya Perkim Kota Batu berinisial AK, Direktur CV Diah Anugrah Pratama berinisial DA, drafter dari CV Punakawan berinisial FI, tenaga lepas CV Punakawan berinisial AN, dan Direktur CV Punakawan berinisial ADP.
“Dalam klarifikasi kepada kelima orang itu pada intinya BPKP Perwakilan Jawa Timur melakukan klarifikasi ke Pokja terkait pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021,” jelas Januar.
Hasil dari pemeriksaan ini akan memberikan titik terang berapa nilai kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan, termasuk menetapkan tersangka baru.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Periksa 18 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Gedung Puskesmas Bumiaji
Seperti diketahui, perkara korupsi ini melibatkan tersangka Diah Ariyanti selaku konsultan pengawas proyek yang diduga tidak melaksanakan pengawasan kualitas barang dan jasa sesuai kontrak. Peran Diah Ariyanti membuat pembayaran barang tersebut disetujui.
Namun pada faktanya, berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp 300.840.461 (tiga ratus juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).
Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsiddair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Kini, keduanya kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A