Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun anggaran 2021 di Kota Batu, Jawa Timur. Kini, Kejari melakukan klarifikasi terhadap 4 orang ASN Pemkot Batu.
Proses klarifikasi dilakukan pada Kamis (9/11/2033) di Kejari Kota Batu. Dalam proses klarifikasi ini melibatkan tim auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Adapun, keempat ASN itu adalah Bahtiar Agung Efendi selaku Pokja Pemilihan BLP Bidang Aset Setda Kota Batu, Anton Sanjaya selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Endityas Hariani selaku Fungsional pada Unit Layanan Pengadaan dan Galih Fitrah Prameswara selaku Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota Batu.
Baca Juga: Tersangka Laka Maut Klemuk 5 Bulan Lalu Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan
Kasi Intel Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian mengatakan, klarifikasi kepada keempat orang tersebut terkait pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021.
“Intinya, terkait kronologi pemilihan penyedia pekerjaan untuk membangun Gedung Puskesmas Bumiaji tersebut,” kata Januar, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya, Kejari telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 15 orang saksi dari 27 saksi yang telah diperiksa. Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya ialah Angga Dwi Prastya (35) selaku kontraktor dan Diah Aryanti (43) selaku Konsultan Pengawas Proyek. Keduanya kini telah ditahan per Rabu, 11 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Gandeng KPK dan Kejaksaan Usut Pembelian Lahan Parkir Kayutangan Heritage
Kedua tersangka terbukti melakukan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan dalam pengerjaannya, tersangka secara sepihak mencantumkan nama-nama pihak lain alias fiktif.
Kedua nama fiktif tersebut ditulis selaku pelaksana bangunan gedung hingga ahli K3. Padahal, keduanya tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Saat ini, perkembangan perkaranya masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yaitu BA, ET, W, IH dari Pokja Pemilihan pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Batu. Pemeriksaan tambahan kembali dilakukan terhadap 15 orang saksi dari 27 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi baru untuk menambah pengungkapan perkara ini lebih terang benderang lagi,” tegas
Seperti diketahui, perkara korupsi ini melibatkan tersangka Diah Ariyanti selaku konsultan pengawas proyek yang diduga tidak melaksanakan pengawasan kualitas barang dan jasa sesuai kontrak. Peran Diah Ariyanti membuat pembayaran barang tersebut disetujui.
Namun pada faktanya, berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp. 300.840.461,- (tiga ratus juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).
Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsiddair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Kini, keduanya kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Helianto. A