Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dalami Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Kejari Klarifikasi 4 ASN Pemkot Batu

Redaksi by Redaksi
Jumat, 10 Nov 2023
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
Kejari Kota Batu memeriksa 4 orang ASN Pemkot Batu dalam rangka pengembangan kasus korupsi gedung Puskesmas Bumiaji.

Kejari Kota Batu memeriksa 4 orang ASN Pemkot Batu dalam rangka pengembangan kasus korupsi gedung Puskesmas Bumiaji. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun anggaran 2021 di Kota Batu, Jawa Timur. Kini, Kejari melakukan klarifikasi terhadap 4 orang ASN Pemkot Batu.

Proses klarifikasi dilakukan pada Kamis (9/11/2033) di Kejari Kota Batu. Dalam proses klarifikasi ini melibatkan tim auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Adapun, keempat ASN itu adalah Bahtiar Agung Efendi selaku Pokja Pemilihan BLP Bidang Aset Setda Kota Batu, Anton Sanjaya selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Endityas Hariani selaku Fungsional pada Unit Layanan Pengadaan dan Galih Fitrah Prameswara selaku Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kota Batu.

Baca Juga: Tersangka Laka Maut Klemuk 5 Bulan Lalu Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan

Kasi Intel Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian mengatakan, klarifikasi kepada keempat orang tersebut terkait pemilihan penyedia pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021.

“Intinya, terkait kronologi pemilihan penyedia pekerjaan untuk membangun Gedung Puskesmas Bumiaji tersebut,” kata Januar, Jumat (10/11/2023).

Sebelumnya, Kejari telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 15 orang saksi dari 27 saksi yang telah diperiksa. Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya ialah Angga Dwi Prastya (35) selaku kontraktor dan Diah Aryanti (43) selaku Konsultan Pengawas Proyek. Keduanya kini telah ditahan per Rabu, 11 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Gandeng KPK dan Kejaksaan Usut Pembelian Lahan Parkir Kayutangan Heritage

Kedua tersangka terbukti melakukan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan dalam pengerjaannya, tersangka secara sepihak mencantumkan nama-nama pihak lain alias fiktif.

Kedua nama fiktif tersebut ditulis selaku pelaksana bangunan gedung hingga ahli K3. Padahal, keduanya tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Saat ini, perkembangan perkaranya masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yaitu BA, ET, W, IH dari Pokja Pemilihan pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Batu. Pemeriksaan tambahan kembali dilakukan terhadap 15 orang saksi dari 27 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi baru untuk menambah pengungkapan perkara ini lebih terang benderang lagi,” tegas

Seperti diketahui, perkara korupsi ini melibatkan tersangka Diah Ariyanti selaku konsultan pengawas proyek yang diduga tidak melaksanakan pengawasan kualitas barang dan jasa sesuai kontrak. Peran Diah Ariyanti membuat pembayaran barang tersebut disetujui.

Namun pada faktanya, berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp. 300.840.461,- (tiga ratus juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).

Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsiddair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Kini, keduanya kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023,” pungkasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Helianto. A

Tags: berita malangKasus KorupsiKejari Kota Batupuskesmas
Previous Post

Akreditasi Internasional: Meningkatkan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia

Next Post

Inovasi sebagai Penggerak Utama Ekonomi, Apakah Indonesia Siap?

Next Post
Belajar tentang inovasi bersama Ainun Najib, Achmad Adhitya PhD dan Eddi Danusaputro.

Inovasi sebagai Penggerak Utama Ekonomi, Apakah Indonesia Siap?

BERITA POPULER

  • Foto kenangan Alm. Eddy Rumpoko saat hadir di tribun mendukung Arema di stadion. Sosok Sam ER dinilai berjasa besar dalam kiprah Arema hingga sejarah Kota Wisata Batu.

    Sosok Eddy Rumpoko, Penyelamat Arema hingga Penggagas Kota Wisata Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahasia Sukses Unisma di Tangan Prof Maskuri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Launching Edu AMD Academy Pintar Digital untuk Tenaga Pendidik di Era 5.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Tunggal di Ngadas, 2 Tenaga Kesehatan Asal Kota Malang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah November-Desember 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group