Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Laka Maut Klemuk 5 Bulan Lalu Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
Oktober 10, 2023 3:39 pm
in Hukum & Kriminal
Penyerahan tersangka laka maut Klemuk yang terjadi 5 bulan silam kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (10/10/2023).

Penyerahan tersangka laka maut Klemuk yang terjadi 5 bulan silam kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (10/10/2023). Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengadili tersangka penyebab kecelakaan maut di Jalur maut Klemuk yang menewaskan 3 orang pada Mei 2023 lalu. Tersangka supir truk ini baru diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Selasa (10/10/2023).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap 2 diserahkan oleh penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu. Tersangka supir ini bernama Nasrullah (25), warga Dusun Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Dengan begitu, tersangka akan menjalani sidang perkara atas kelalaiannya mengemudi hingga menimbulkan korban jiwa tersebut. Dalam kejadian tersebut, total ada 3 orang tewas dan 5 orang luka berat akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Diskominfo Kota Batu akan Hapus Jalur Klemuk dari Google Maps

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menuturkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UULAJ No. 22 Tahun 2009. Dalam pasal ini, tersangka dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 12 juta.

“Selama masa persidangan ini, tersangka akan dilakukan penahanan jenis Rutan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai 10 Oktober 2023 sampai 1 November 2023,” ungkap Ferdian, Selasa (10/10/2023).

Dalam hal ini, tersangka terbukti kelalaiannya karena tidak menguasai medan dan kondisi jalur bahkan hingga larangan melintas untuk kendaraan berat. Diketahui juga truk yang dikemudikannya juga hasil pinjaman dengan muatan sapi.

Baca Juga: Rem Blong Saat Lewat Jalur Klemuk, Gunakan Jalur Penyelamat

Saat kejadian, truk yang dikemudikan tersangka datang dari arah barat (Pujon) menuju timur melalui jalur alternatif yang juga disebut jalur maut ini. Padahal, jalur menurun itu dilarang dilalui kendaraan berat. Hingga akhirnya, terjadi rem blong dan menabrak mobil Avanza bernopol N 1075 JO di depannya.

Usai tabrakan itu, truk mengalami oleng ke kanan dan menghantam pengendara sepeda motor Supra (Kuswantoro) yang melaju dari arah timur. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Tabrakan beruntun masih berlanjut dan menabrak sepasang pengendara yakni sepeda motor Vario bernopol S 5498 LS dan sepeda motor Supra X bernopol N 4150 LT yang juga dikendarai dua orang. 2 orang diantaranya meninggal dunia.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangJalur Klemukjalur maut klemukkota batu

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Public Relations and Sustainability Manager Nutrifood Arninta Puspitasari saat memaparkan materi green behaviour.

Dunia Darurat Iklim, Ini 3 Cara Menumbuhkan Green Behaviour di Sekolah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.