Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Laka Maut Klemuk 5 Bulan Lalu Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
Oktober 10, 2023 3:39 pm
in Hukum & Kriminal
Penyerahan tersangka laka maut Klemuk yang terjadi 5 bulan silam kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (10/10/2023).

Penyerahan tersangka laka maut Klemuk yang terjadi 5 bulan silam kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (10/10/2023). Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengadili tersangka penyebab kecelakaan maut di Jalur maut Klemuk yang menewaskan 3 orang pada Mei 2023 lalu. Tersangka supir truk ini baru diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Selasa (10/10/2023).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap 2 diserahkan oleh penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu. Tersangka supir ini bernama Nasrullah (25), warga Dusun Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Dengan begitu, tersangka akan menjalani sidang perkara atas kelalaiannya mengemudi hingga menimbulkan korban jiwa tersebut. Dalam kejadian tersebut, total ada 3 orang tewas dan 5 orang luka berat akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Diskominfo Kota Batu akan Hapus Jalur Klemuk dari Google Maps

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menuturkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UULAJ No. 22 Tahun 2009. Dalam pasal ini, tersangka dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 12 juta.

“Selama masa persidangan ini, tersangka akan dilakukan penahanan jenis Rutan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai 10 Oktober 2023 sampai 1 November 2023,” ungkap Ferdian, Selasa (10/10/2023).

Dalam hal ini, tersangka terbukti kelalaiannya karena tidak menguasai medan dan kondisi jalur bahkan hingga larangan melintas untuk kendaraan berat. Diketahui juga truk yang dikemudikannya juga hasil pinjaman dengan muatan sapi.

Baca Juga: Rem Blong Saat Lewat Jalur Klemuk, Gunakan Jalur Penyelamat

Saat kejadian, truk yang dikemudikan tersangka datang dari arah barat (Pujon) menuju timur melalui jalur alternatif yang juga disebut jalur maut ini. Padahal, jalur menurun itu dilarang dilalui kendaraan berat. Hingga akhirnya, terjadi rem blong dan menabrak mobil Avanza bernopol N 1075 JO di depannya.

Usai tabrakan itu, truk mengalami oleng ke kanan dan menghantam pengendara sepeda motor Supra (Kuswantoro) yang melaju dari arah timur. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Tabrakan beruntun masih berlanjut dan menabrak sepasang pengendara yakni sepeda motor Vario bernopol S 5498 LS dan sepeda motor Supra X bernopol N 4150 LT yang juga dikendarai dua orang. 2 orang diantaranya meninggal dunia.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangJalur Klemukjalur maut klemukkota batu

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Public Relations and Sustainability Manager Nutrifood Arninta Puspitasari saat memaparkan materi green behaviour.

Dunia Darurat Iklim, Ini 3 Cara Menumbuhkan Green Behaviour di Sekolah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.