Tugumalang.id – Butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengadili tersangka penyebab kecelakaan maut di Jalur maut Klemuk yang menewaskan 3 orang pada Mei 2023 lalu. Tersangka supir truk ini baru diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Selasa (10/10/2023).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap 2 diserahkan oleh penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu. Tersangka supir ini bernama Nasrullah (25), warga Dusun Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Dengan begitu, tersangka akan menjalani sidang perkara atas kelalaiannya mengemudi hingga menimbulkan korban jiwa tersebut. Dalam kejadian tersebut, total ada 3 orang tewas dan 5 orang luka berat akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Diskominfo Kota Batu akan Hapus Jalur Klemuk dari Google Maps
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menuturkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UULAJ No. 22 Tahun 2009. Dalam pasal ini, tersangka dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 12 juta.
“Selama masa persidangan ini, tersangka akan dilakukan penahanan jenis Rutan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai 10 Oktober 2023 sampai 1 November 2023,” ungkap Ferdian, Selasa (10/10/2023).
Dalam hal ini, tersangka terbukti kelalaiannya karena tidak menguasai medan dan kondisi jalur bahkan hingga larangan melintas untuk kendaraan berat. Diketahui juga truk yang dikemudikannya juga hasil pinjaman dengan muatan sapi.
Baca Juga: Rem Blong Saat Lewat Jalur Klemuk, Gunakan Jalur Penyelamat
Saat kejadian, truk yang dikemudikan tersangka datang dari arah barat (Pujon) menuju timur melalui jalur alternatif yang juga disebut jalur maut ini. Padahal, jalur menurun itu dilarang dilalui kendaraan berat. Hingga akhirnya, terjadi rem blong dan menabrak mobil Avanza bernopol N 1075 JO di depannya.
Usai tabrakan itu, truk mengalami oleng ke kanan dan menghantam pengendara sepeda motor Supra (Kuswantoro) yang melaju dari arah timur. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Tabrakan beruntun masih berlanjut dan menabrak sepasang pengendara yakni sepeda motor Vario bernopol S 5498 LS dan sepeda motor Supra X bernopol N 4150 LT yang juga dikendarai dua orang. 2 orang diantaranya meninggal dunia.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A