Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

Redaksi by Redaksi
April 2, 2024 7:51 pm
in Hukum & Kriminal
Suasana sidang tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji di Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/4/2024). Foto: Kejari Kota Batu

Suasana sidang tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji di Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/4/2024). Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – 2 dari 4 terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu, Jawa Timur menjalani sidang keduanya pada Selasa (2/4/2024) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu.

Penolakan dakwaan itu disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa yakni Kayat Hariyanto – Kriswanto dan Sumardhan – Ari Hariadi dalam agenda sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Seperti diketahui, kedua terdakwa ialah Angga Dwi Prasetya selaku direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas. Mereka ditetapkan pada 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Usut Tuntas! Kejari Kota Batu Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darwanto itu, penasehat Hukum kedua terdakwa sama-sama mengajukan keberatan terhadap syarat suatu dakwaan yang berkaitan dengan kronologis perkara maupun unsur perbuatan yang dirumuskan dalam surat dakwaan dalam perkara in case.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Januar Ferdian membenarkan eksepsi tersebut. Atas alasan eksepsi itu, majelis hukum memutuskan menerima eksepsi tersebut. Keputusannya, MH menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

”MH membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum juga memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semua,” jelas Ferdian.

Baca Juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji

Lebih lanjut, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa (16/4/2024) mendatang dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, total ada 4 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk keterlibatan Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/1/2024) bersama Abdul Khanif selaku pihak rekanan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Penetapan tersangka baru ini sebagai babak dua pengusutan kasus yang sudah diselidiki sejak 2022 lalu. Pada 11 Oktober 2023, Kejari Kota Batu telah menetapkan dua orang tersangka awal yakni Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati selaku konsultan pengawas.

Jika terbukti bersalah, maka karir Kartika di Pemkot Batu terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Kendati begitu, Pemkot Batu tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan hukum akan dilakukan KORPRI melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) dengan tetap menganut praduga tak bersalah

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Korupsikota batuPuskesmapuskesmas bumiaji

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post

Ada Croipat untuk Lebaran, Simak Kreasi Croissant Unik bagi Kamu Penggemar Pastry

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.