Tugumalang.id – 2 dari 4 terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu, Jawa Timur menjalani sidang keduanya pada Selasa (2/4/2024) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu.
Penolakan dakwaan itu disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa yakni Kayat Hariyanto – Kriswanto dan Sumardhan – Ari Hariadi dalam agenda sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ialah Angga Dwi Prasetya selaku direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas. Mereka ditetapkan pada 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Usut Tuntas! Kejari Kota Batu Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darwanto itu, penasehat Hukum kedua terdakwa sama-sama mengajukan keberatan terhadap syarat suatu dakwaan yang berkaitan dengan kronologis perkara maupun unsur perbuatan yang dirumuskan dalam surat dakwaan dalam perkara in case.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Januar Ferdian membenarkan eksepsi tersebut. Atas alasan eksepsi itu, majelis hukum memutuskan menerima eksepsi tersebut. Keputusannya, MH menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
”MH membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum juga memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semua,” jelas Ferdian.
Baca Juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji
Lebih lanjut, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa (16/4/2024) mendatang dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, total ada 4 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk keterlibatan Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/1/2024) bersama Abdul Khanif selaku pihak rekanan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Penetapan tersangka baru ini sebagai babak dua pengusutan kasus yang sudah diselidiki sejak 2022 lalu. Pada 11 Oktober 2023, Kejari Kota Batu telah menetapkan dua orang tersangka awal yakni Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati selaku konsultan pengawas.
Jika terbukti bersalah, maka karir Kartika di Pemkot Batu terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Kendati begitu, Pemkot Batu tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan hukum akan dilakukan KORPRI melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) dengan tetap menganut praduga tak bersalah
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A