Kota Batu, Tugumalang.id – Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Sebagai kepala dinas, harta kekayaan wanita bergelar dokter gigi tersebut mencapai Rp 3 miliar lebih.
Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kartika tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.003.195.065.
Adapun, jumlah harta kekayaan itu didasarkan dari laporan terakhirnya pada 15 Februari 2023. Harta senilai Rp 3 miliar lebih tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.220.000.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp1.132.195.065.
Baca Juga: Kadinkes Kota Batu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
Selain itu, Kartika juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai mencapai Rp651.000.000. Alat transportasi itu terdiri dari 1 unit Mobil Honda HRV RU1 1.5 E CVT CKD Tahun 2017, motor Honda NC 1100 Vario JF13E/ Sepeda Motor tahun 2009, Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2018 dan Hyundai Stargazer Prime 4×2 AT tahun 2022.
Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya dari rekanan swasta yakni Abdul Khanif. Sebelumnya, juga sudah ada ditetapkan 2 tersangka lain. Dalam waktu dekat, kasus itu akan segera disidangkan.
Menurut informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Batu, Kartika memiliki rekam jejak karir yang mentereng. Sebelum jadi Kadinkes, Kartika pernah menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu.
Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Kejari Klarifikasi 4 ASN Pemkot Batu
Hingga kemudian, meski belum pernah menyandang jabatan sekretaris, Kartika mengikuti open bidding untuk jabatan Kadinkes dam lolos seleksi jabatan tersebut.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, karirnya berada di ujung tanduk. Pemkot Batu akan melakukan tindakan tegas jika nanti putusan hukumnya sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Jika terbukti bersalah, putusannya sudah inkrah, yang bersangkutan bisa jadi akan diberhentikan sebagai PNS,” tegas Inspektur Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono dihubungi, Rabu, (10/1/2024).
Ketetapan status tersangka ini juga membuat Kartika diberhentikan sementara. Meski begitu, dia akan tetap mendapatkan gaji 50 persen dari gaji normal.
”Baru kemudian ketika pengadilan menetapkan dia bersalah dan keputusannya sudah inkrah. Maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko