Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji

Redaksi by Redaksi
Januari 10, 2024 5:44 pm
in Hukum & Kriminal
Kadinkes Kota Batu

Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari saat diperiksa di Kantor Kejari Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Sebagai kepala dinas, harta kekayaan wanita bergelar dokter gigi tersebut mencapai Rp 3 miliar lebih.

Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kartika tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.003.195.065.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Adapun, jumlah harta kekayaan itu didasarkan dari laporan terakhirnya pada 15 Februari 2023. Harta senilai Rp 3 miliar lebih tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.220.000.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp1.132.195.065.

Baca Juga: Kadinkes Kota Batu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji

Selain itu, Kartika juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai mencapai Rp651.000.000. Alat transportasi itu terdiri dari 1 unit Mobil Honda HRV RU1 1.5 E CVT CKD Tahun 2017, motor Honda NC 1100 Vario JF13E/ Sepeda Motor tahun 2009, Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD tahun 2018 dan Hyundai Stargazer Prime 4×2 AT tahun 2022.

Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya dari rekanan swasta yakni Abdul Khanif. Sebelumnya, juga sudah ada ditetapkan 2 tersangka lain. Dalam waktu dekat, kasus itu akan segera disidangkan.

Menurut informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Batu, Kartika memiliki rekam jejak karir yang mentereng. Sebelum jadi Kadinkes, Kartika pernah menjabat sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu.

Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Kejari Klarifikasi 4 ASN Pemkot Batu

Hingga kemudian, meski belum pernah menyandang jabatan sekretaris, Kartika mengikuti open bidding untuk jabatan Kadinkes dam lolos seleksi jabatan tersebut.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, karirnya berada di ujung tanduk. Pemkot Batu akan melakukan tindakan tegas jika nanti putusan hukumnya sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jika terbukti bersalah, putusannya sudah inkrah, yang bersangkutan bisa jadi akan diberhentikan sebagai PNS,” tegas Inspektur Inspektorat Kota Batu, Sugeng Mulyono dihubungi, Rabu, (10/1/2024).

Ketetapan status tersangka ini juga membuat Kartika diberhentikan sementara. Meski begitu, dia akan tetap mendapatkan gaji 50 persen dari gaji normal.

”Baru kemudian ketika pengadilan menetapkan dia bersalah dan keputusannya sudah inkrah. Maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: Harta Kekayaan Kadinkes Kota BatuHeadlineKadinkes Kota BatuKasus Korupsi Puskesmas Bumiaji

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji

KPU Kota Malang Temukan 1.224 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.