MALANG, Tugumalang.id – Polisi berhasil mengamankan AD (22), tersangka pencurian satu kotak perhiasan emas di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Warga Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga Kecamatan Tirtoyudo,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (23/11/2023).
Pencurian ini terjadi pada Minggu (19/11/2023) di rumah korban, WU (26) yang berada di Desa Tamansatrian, Kecamatan Tirtoyudo. Korban mengaku kehilangan satu kotak perhiasan emas miliknya saat terbangun di pagi hari.
Baca Juga: Waspada Modus Pencurian Saldo Rekening Lewat File APK, Lakukan Ini Jika Terlanjur Klik
Kotak perhiasan tersebut berisi lima cincin, dua gelang, serta dua kalung emas. “Selain perhiasan emas, pelaku juga membawa lari uang tabungan sekitar Rp 2 juta rupiah,” imbuh Taufik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran. Tersangka kemudian berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat 4,6 gram milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. Baik tersangkap maupun barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tirtoyudo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jambret Kalung Emas Seorang Ibu di Blimbing, Pria Asal Banyuwangi Tertangkap Warga
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencongkel jendela dapur untuk masuk ke dalam rumah. Lalu ia masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan serta uang milik korban yang disimpan di dalam lemari.
“Modusnya mencongkel jendela dapur, kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil, selanjutnya keluar melalui pintu belakang,” kata Taufik.
Saat ini tersangka ditahan di rutan Polsek Tirtoyudo. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A