Tugumalang.id – Seorang mahasiswi di Kota Malang berinisial L (20), menjadi korban perampokan ponsel. Dia bahkan sempat ditodong pisau dan diancam akan dibunuh. Kini, Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing telah meringkus pelaku perampokan itu.
Diketahui, aksi perampokan itu terjadi di rumah kos korban yang terletak di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 7 Mei 2023 lalu. Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam kosnya.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan pelaku aksi pencurian dengan kekerasan berinisial Y (34) itu ternyata juga warga Bunulrejo. Disebutkan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memanjat pagar kos korban.
Baca Juga: Pengakuan Keluarga Soal Teka Teki Mahasiswi UM Tewas di Kamar Kos
Ketika sudah masuk ke rumah kos itu, pelaku menyisir kamar kamar kos di lantai 1. Namun dia tak mendapati kamar kos yang bisa dibuka. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di dapur rumah kos itu dan naik ke lantai 2.
Pelaku kemudian menyasar kamar kos yang pintunya tak terkunci dan sedikit terbuka. Dia kemudian masuk ke kamar kos itu meski korban ada di dalamnya. Pisau yang dia bawa kemudian ditodongkan ke korban agar tak berteriak.
Baca Juga: Motif Dendam, Pria di Dampit Jambret Mantan Kekasihnya
“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, jangan teriak atau besok tak bunuh, sambil menodongkan pisaunya. Karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa 1 unit ponsel,” kata Danang, Selasa (16/5/2023).
Merasa dirugikan, maka korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Blimbing. Berbekal ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan korban, petugas Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
“Jadi saat korban membuat laporan kepada kami, dia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku,” ujarnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Minggu kemarin kami bisa mengamankan pelaku di rumahnya. Ponsel korban juga kami temukan di kamar pelaku,” imbuhnya.
Danang mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian yang pernah divonis 1 tahun penjara pada 2017 lalu.
“Sekarang pelaku ini kami jerat dengan Pasar 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A