MALANG, Tugumalang – Seorang pria berinisial EB (40), asal Banyuwangi tertangkap warga usai melakukan aksinya menjambret kalung emas seorang ibu di Jalan LA Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Minggu (20/11/2022) pagi.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa tersangka awalnya mengelabuhi korban dengan cara berpura pura bertanya alamat. Setelah dirasa ada kelengahan, tersangka segera melancarkan aksinya.
“Jadi ketika korban lengah itu, tersangka dengan disertai kekerasan, menarik kalung korban hingga putus dan terlepas dari leher korban,” kata Danang.
Usai berhasil menjambret kalung emas itu, tersangka segera tancap gas meninggalkan korban. Tersangka kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Namun pada saat bersamaan, korban spontan meneriakinya ”Maling”. Sejumlah warga yang mendengar teriakan itu kemudian melakukan pengejaran. Hingga warga berhasil melumpuhkan tersangka. Beruntung petugas kepolisian segera datang mengamankan tersangka.
“Tersangka berhasil dijatuhkan dari sepeda motornya sekitar 100 meter dari tempat kejadian,” ungkapnya.
Danang mengatakan bahwa dari hasil penangkapan itu, beberapa barang bukti turut diamankan. Mulai kalung emas berliontin milik korban, sepeda motor hingga sebilah pisau milik tersangka.
Dia juga membeberkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2010 hingga kasus perampokan tahun 2017 lalu.
“Hasil pengembangan kami, tersangka juga pernah menjambret di tiga lokasi. Dua di Blimbing, Kota Malang dan satu di Pakis, Kabupaten Malang dalam kurun waktu 12-16 November 2022,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko